Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Sentul City Tbk. kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kali ini, pihak yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Prakasaguna Ciptapratama. Permohonan PKPU didaftarkan dengan perkara no. 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 7 Januari 2021.
Direktur Sentul City Irwan Budiharsana menyampaikan berdasarkan permohonan PKPU dari pemohon, termohon memiliki lebih dari satu kreditur yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.
“[Dampak permohonan PKPU] tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan,” tulis Iwan dalam keterbukaan informasi, Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan data yang diinput ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin (18/1/2021) pukul 11.15 sampai selesai.
Pemohon pun meminta agar permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Sentul City Tbk. dikabulkan dan menyatakan emiten dengan kode saham BKSL itu berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sentul City Tbk./Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” tulis permohonan atau petitum data umum perkara tersebut.
Permohonan PKPU atas Sentul City kali ini menambah panjang daftar permohonan PKPU atas perseroan. Sebelumnya pada 30 November, Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat.