Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rights Issue Rp1,19 Triliun, Pemilik Saham SAME Bisa Terdilusi 50,4 Persen

Jika Pemegang Saham PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PUT I, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dapat terdilusi maksimal sebesar 50,42 persen
Omni Hospitals/omni-hospitals.com
Omni Hospitals/omni-hospitals.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten jaringan rumah sakit Omni, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) akan menerbitkan rights issue atau penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) I dengan target dana sebesar Rp1,19 triliun. Investor yang tak melaksanakan haknya dapat terdilusi kepemilikan sahamnya hingga 50,42 persen.

Rencana penambahan modal melalui pemesanan efek terlebih dahulu I (PUT I) ini akan menerbitkan saham baru sebanyak 5,9 miliar atau 5.999.710.000 saham baru atau sebesar 50,42 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PUT I.

Dengan jumlah penerbitan saham baru mencapai 50,42 persen, artinya pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam PUT I ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi sebesar 50,42 persen.

Dengan melakukan PUT I, SAME berharap untuk memperoleh dana sebesar Rp1.199.942.000.000 yang akan dipergunakan untuk kepentingan perseroan.

"HMETD akan diberikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan. Jika Pemegang Saham Perseroan tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PUT I, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dapat terdilusi maksimal sebesar 50,42 persen," jelas perseroan dalam prospektus yang diterbitkan Kamis (4/3/2021).

Prospektus tersebut menyebut setiap pemegang 10.000 saham SAME yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 3 Maret 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas 10.169 saham baru.

Setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Jika pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper