Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Hary Tanoe dan Lo Kheng Hong Tegaskan Tidak Pailit, Minta Tato Khusus Dihapus

Permohonan pailit atas emiten dengan kode saham BMTR itu telah ditolak di tingkat kasasi pada 24 Februari 2020. Penolakan terhadap tuntutan pailit itu pun telah berkekuatan hukum tetap.
Lo Kheng Hong berpose di depan dinding berisi kutipan Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./istimewa
Lo Kheng Hong berpose di depan dinding berisi kutipan Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten media PT Global Mediacom Tbk. meminta Bursa Efek Indonesia menghapus notasi khusus B dari ticker saham perseroan.

Pasalnya, permohonan pailit atas emiten dengan kode saham BMTR itu telah ditolak di tingkat kasasi pada 24 Februari 2020. Penolakan terhadap tuntutan pailit itu pun telah berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Perusahaan Global Mediacom Abuzzal Abusaeri menjelaskan permohonan pailit kepada PT Global Mediacom Tbk. dengan pemohon KT Corporation dalam perkara nomor 1435.K/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Niaga tingkat pertama, kembali mengalami penolakan di tingkat Kasasi pada 24 Februari 2021, sebagaimana dimuat dalam situs resmi Mahakamah Agung RI.

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap pailit atas BMTR telah berkekuatan hukum tetap

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kiranya agar staus untuk perseroan berupa ‘adanya permohonan pernyataan pailit’ dapat dihapus dari papan informasi Notasi Khusus Bursa,” tulis Abuzzal dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/3/2021).

Adapun, ticker saham BMTR mendapat notasi khusus B dari BEI yang artinya ada permohonan pernyataan peilit terhadap si emiten.

BMTR diajukan pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar tahun lalu. Perkara kepailitan itu didaftarkan pada 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Selain itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Global Mediacom atau lebih dikenal dengan nama MNC Media merupakan sebuah holding grup media besar di Tanah Air. Perusahan yang dulunya bernama Bimantara Citra ini merupakan induk dari PT Nusantara Media Citra Tbk. (MNCN), PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV), PT MNC Kabel Mediakom, dan sejumlah platform daring termasuk metube.id dan okezone.com.

Per 31 Oktober 2020, pemegang saham utama BMTR ialah PT MNC Investama Tbk. (BHIT) sebesar 46,14 persen, yang juga merupakan entitas Grup MNC milik taipan Hary Tanoesoedibjo. Investor kawasan Lo Kheng Hong juga memiliki 5,81 persen saham BMTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper