Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto.
Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Sidharta sesi diskusi daring “Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di indonesia”, Kamis (18/2/2021).
Sidharta menerangkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.
“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat,” imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan regulasi juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Menurutnya, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang, salah satunya bitcoin.
Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar US$8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi US$29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi US$48.149.
”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia," tandas Sidharta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi menegaskan aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.
Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist mengimbau masyarakat agar masyarakat memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.
Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.
Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan asset kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan Terorisme (APU PPT).
Ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi.
Adapun hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.