Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuartal I/2021, Bursa Khusus Aset Kripto Hadir di Indonesia

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI tengah menyiapkan bursa khusus untuk aset kripto (crypto asset) pada tahun ini.
Chief Executive Officer  INDODAX Oscar Darmawan berfoto bersama Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi./Istimewa
Chief Executive Officer INDODAX Oscar Darmawan berfoto bersama Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Guna memanfaatkan potensi pasar yang massif, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI tengah menyiapkan bursa khusus untuk aset kripto (crypto asset) pada 2021.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT KBI mengatakan pihaknya tengah menggarap bursa untuk aset-aset kripto di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto domestik.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyampaikan permohonan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada saat bersamaan, PT KBI juga terus menyiapkan infrastruktur pendukung seperti teknologi informasi, ketentuan syarat permodalan, dan lainnya.

“Pembuatan bursa aset kripto sedang berjalan prosesnya. Kami targetkan di kuartal I/2021 sudah dapat beroperasi. Jadi, kami masih memiliki waktu sekitar sebulan untuk mempersiapkan semuanya,” katanya dalam kunjungan PT KBI ke Bisnis Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Menurut Fajar, aset-aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa sudah ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria. Salah satu kriteria tersebut adalah telah mendapat perizinan dari Bappebti guna memberi perlindungan pada para investor.

Fajar melanjutkan, potensi pasar kripto di Indonesia sebenarnya sangat besar. Aset tersebut juga berpotensi memberikan keuntungan yang signifikan bagi investor apabila memiliki regulasi dan ketentuan yang baik.

Di sisi lain, ia juga mengimbau calon investor aset kripto untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang ada terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Ia mengatakan, sejauh ini, terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar perusahaan penjual kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

“Ini industri yang potensinya bagus sekali, oleh karena itu ekosistemnya kami perkuat selalu,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Aturan tersebut tercantum dalam beleid Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depository pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," jelas Sahudi dalam webinar literasi Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia Kamis (18/2/2021).

Untuk itu, dia mengajurkan investor juga perlu berhati-hati dalam memilih pedagang. Paling tidak, untuk memastikan keamanan perdagangan,investor dapat memilih beberapa perusahaan yang telah terdaftar atau diberikan izin operasional, serta diawasi Bappebti.

Adapun berikut ini daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, yakni:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper