Bisnis.com, JAKARTA – Mirae Asset Sekuritas Indonesia berencana menggarap produk securities crowdfunding (SCF) untuk tahun 2021
Head of Business Innovation Mirae Asset Sekuritas Indonesia Riky Oktora mengatakan, salah satu instrumen yang akan digarap pada tahun ini adalah produk urun dana atau crowdfunding. Hal tersebut seiring dengan ketentuan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait securities crowdfunding (SCF).
Riki memaparkan, instrumen SCF merupakan evolusi dari peer-to-peer lending yang sempat populer di Indonesia. Meski demikian, risiko penipuan dari platform tersebut terbilang cukup tinggi.
Riki mengatakan, produk SCF garapan Mirae Asset Sekuritas Indonesia nantinya akan berfokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fokus utama akan diberikan pada sektor-sektor usaha mikro.
"Karena yang usaha menengah menurut kami sudah memiliki mekanisme tersendiri," katanya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (11/2/2021).
Riki menambahkan, pihaknya juga tengah membahas model SCF yang akan dirilis. Saat ini, Mirae Asset Sekuritas Indonesia masih mempertimbangkan untuk fokus pada investasi atau ke sektor donasinya.
Baca Juga
Pihak Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga masih mempertimbangkan apakah akan merilis produk SCF tersebut secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lainnya.
Lebih lanjut, Riki mengatakan, potensi produk SCF amat bergantung pada jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Sejauh ini, pihaknya melihat pertumbuhan yang cukup besar pada jumlah UMKM di Indonesia.
"Untuk nilai equities crowdfunding yang menjadi bentuk awal SCF pada tahun lalu sekitar Rp600 miliar, makanya kami cukup tertarik untuk menggarap produk ini," katanya.
Selain produk SCF, Riky menambahkan Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga akan merilis produk exchange traded fund (ETF) baru untuk tahun ini. Menurutnya, pertumbuhan minat investor terhadap produk ini sudah cukup baik meski belum setinggi di negara-negara maju seperti Hong Kong atau Korea Selatan.
"Kami juga akan menambah produk ETF tahun ini, sedang kami jajaki dengan asset management lainnya," tuturnya.
Adapun, ketentuan SCF terbaru telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Peraturan ini telah resmi berlaku pada awal Januaru 2021 lalu.
Regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.