Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Bisa Dapat Dana Segara Lewat Securities Crowdfunding, Begini Aturannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi yang memungkinkan pelaku usaha UMKM mendapat pendanaan di pasar modal.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan terkait penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF) pada awal tahun ini.

Regulasi tersebut tertuang dalam POJK No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini dikeluarkan guna memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal, yakni dengan memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum memaparkan, layanan SCF terbaru memiliki jangka waktu penawaran selama 12 bulan. Dalam rentang waktu ini, penyelenggara dapat melakukan satu kali atau beberapa kali penawaran.

Jenis efek yang ditawarkan adalah efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang, sukuk (EBUS). Adapun nilai penawaran pada SCF memiliki batas maksimal sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, masa penawaran ditetapkan selama 45 hari per penawaran.

Untuk penawaran ekuitas, OJK melarang penggunaan lebih dari satu penyelenggara. Sementara itu, untuk EBUS, penyelenggara dilarang melakukan penghimpunan dana baru sebelum penerbit memenuhi kewajibannya kepada pemodal.

“Pengecualian diberikan untuk penawaran EBUS secara bertahap,” jelasnya pada Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, pembelian efek dilakukan dengan melakukan penyetoran ke escrow account. OJK juga mewajibkan cara yang bersifat unik untuk melakukan penyetoran. Dana pada rekening tersebut juga dilarang dipindahkan selain kepada penerbit atau pemodal.

OJK juga melarang penggunaan dana pada rekening tersebut selain untuk kepentingan pembelian efek dalam SCF. Adapun, hasil manfaat bersih merupakan hak pemodal.

Untuk EBUS, penyelenggara wajib menerbitkannya dalam mata uang rupiah. Selain itu, EBUS juga perlu memiliki proyek yang menjadi dasar penerbitan. OJK menetapkan, masa jatuh tempo EBUS dalam SCF tidak lebih dari dua tahun.

“EBUS juga dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, selama mendapat persetujuan dari para pemegangnya,” lanjutnya.

Sementara itu, perdagangan efek ekuitas pada SCF hanya berlaku untuk saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 tahun sebelum perdagangan efek. Perdagangan hanya dapat dilakukan antar sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara.

Penyelenggara hanya dapat melakukan perdagangan efek sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun. Adapun, jangka waktu pelaksanaan perdagangan efek dengan efek lainnya ditetapkan paling singkat 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper