Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

J Resources (PSAB) Nilai Klaim Merdeka Copper (MDKA) dalam Arbitrase Tak Berdasar

PSAB menjelaskan bahwa MDKA melalui entitas usahanya, PT Pani Bersama Tambang telah membuat klaim keliru terhadap entitas anak usaha perseroan, PT J Resources Nusantara (JRN).
Aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT J Resources Asia Pasifik Tbk./jresource.co.id
Aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT J Resources Asia Pasifik Tbk./jresource.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan mineral, PT J Resources Asia Pasifik Tbk., menilai pengajuan gugatan arbitrase oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melalui entitas usahanya tidak berdasar dan beralasan.

Mengutip keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode saham PSAB itu menjelaskan bahwa MDKA melalui entitas usahanya, PT Pani Bersama Tambang telah membuat klaim keliru terhadap entitas anak usaha perseroan, PT J Resources Nusantara (JRN).

Untuk diketahui, PBT menggugat JRN di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terkait pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.

PBT mengklaim JRN telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA itu.

Adapun, PBT juga meminta JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi kepada PBT dalam jumlah sekitar US$500 juta hingga US$600 juta. Namun, baik PBT maupun JRN belum ada yang mengakhiri CSPA itu.

Manajemen J Resources Asia Pasifik mengatakan bahwa klaim kegagalan pemenuhan CSPA oleh JRN itu salah karena dalam CSPA tidak mewajibkan JRN untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga. Selain itu, PBT juga tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase.

“JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT, yang mana tidak berdasar dan tidak beralasan,” tulis manajemen J Resources Asia Pasifik dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (8/2/2021).

Manajemen menilai kewajiban JRN dalam CSPA terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan dapat terpenuhi.

Selain itu, kewajiban untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam CSPA juga dinilai tidak dan tidak akan timbul karena batas tenggat waktu kontrak selama 12 bulan dalam CSPA telah berlalu dan syarat pendahuluan yang mengharuskan tindakan pihak ketiga tetap tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, fakta bahwa tidak ada satupun pihak yang secara resmi mengakhiri CSPA tidak relevan dengan kesimpulan ini.

Manajemen PSAB juga menilai besarnya ganti rugi yang diklaim oleh PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta.

Sebagai informasi, CSPA itu terkait rencana penggabungan IUP Pani yang dimiliki oleh MDKA dan Proyek Pani yang dimiliki oleh PSAB menjadi satu proyek bersama sehingga cadangan keseluruhan secara material akan lebih besar daripada apabila proyek-proyek tersebut dikembangkan secara terpisah.

Di lokasi tersebut, MDKA memiliki 66,7 persen saham dalam izin usaha pertambangan (IUP) Pani melalui PT Pani Bersama Jaya, ibu usaha PBT. IUP tersebut memiliki sumber daya mineral sebanyak 89,5 juta ton dan kadar emas 0,82 gram per ton untuk 2,37 juta ons emas.

Sementara itu, PSAB mengendalikan 100 persen kepentingan dalam proyek Pani melalui JRN. Proyek Pani diestimasi mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram/ton untuk 2,3 juta ons emas.

Rencananya, dua cucu usaha MDKA, yaitu PBT dan PT Puncak Emas Gorontalo akan mengakuisisi 100 persen saham PT Gorontalo Sejahtera Mining dengan porsi masing-masing 99,99 persen dan 0,001 persen.

PT Gorontalo Sejahtera Mining merupakan anak usaha PSAB yang menggenggam kontrak karya Blok Pani.

Selanjutnya, PBT akan menerbitkan saham baru kepada JRN. Tujuannya agar komposisi pemegang saham PBT menjadi 60 persen PT Pani Bersama Jaya dan 40 persen JRN.

Namun, dalam perjanjian CSPA itu usaha patungan tetap bergantung terhadap penyelesaian syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper