Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kongsi MDKA dan PSAB di Tambang Pani Terancam Gagal, Siapa yang Lebih Rugi?

PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melalui PT Pani Bersama Tambang (PBT), menggugat anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), PT J Resources Nusantara (JRN), di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh antara PT Merdeka Copper Gold Tbk. dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk. mengancam keberlanjutan rencana kerja sama kedua perseroan di tambang Pani, yang seharusnya menjadi katalis positif bagi kinerja masing-masing emiten.

Untuk diketahui, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melalui PT Pani Bersama Tambang (PBT), menggugat anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), PT J Resources Nusantara (JRN), di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Perkara tersebut terkait pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.

PBT menilai JRN telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA itu.

PBT meminta JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi kepada PBT dalam jumlah sekitar US$500 juta hingga US$600 juta. Namun, baik PBT maupun JRN belum ada yang mengakhiri CSPA itu.

Adapun, CSPA itu terkait rencana penggabungan IUP Pani yang dimiliki oleh MDKA dan Proyek Pani yang dimiliki oleh PSAB menjadi satu proyek bersama sehingga cadangan keseluruhan secara material akan lebih besar daripada apabila proyek-proyek tersebut dikembangkan secara terpisah.

Analis RHB Sekuritas Ghibran Al Imran mengatakan bahwa jika PSAB gagal memenuhi persyaratan pendahuluan, rencana kerja sama di tambang emas Pani terancam gagal yang seharusnya saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kalau JV gagal, ini bisa lebih merugikan PSAB sebenarnya, apalagi kalau bayar kompensasinya dan size resource yang dimiliki PSAB di proyek Pani pun lebih kecil dibandingkan dengan MDKA, jadi dilihat dari proporsi total resourcesnya juga lebih impact ke PSAB,” ujar Ghibran kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Di tambang Pani, MDKA memiliki 66,7 persen saham dalam izin usaha pertambangan (IUP) Pani melalui PT Pani Bersama Jaya, ibu usaha PBT. IUP tersebut memiliki sumber daya mineral sebanyak 89,5 juta ton dan kadar emas 0,82 gram per ton untuk 2,37 juta ons emas.

Sementara itu, PSAB mengendalikan 100 persen kepentingan dalam proyek Pani melalui JRN. Proyek Pani diestimasi mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram/ton untuk 2,3 juta ons emas.

“Namun, secara keseluruhan saya menyayangkan jika PSAB dan MDKA gagal membentuk JV, karena tanah yang di tengah tidak jadi di keruk, sehingga [resources] kebuang aja gitu jadi sama-sama rugi sebenarnya,” papar Ghibran.

Di sisi lain, pada penutupan perdagangan Kamis (4/2/2021) baik MDKA maupun PSAB sama-sama parkir di zona merah. MDKA ditutup di level Rp2.480, terkoreksi 3,5 persen, sedangkan PSAB anjlok 6,84 persen ke level Rp218.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper