Bisnis.com, JAKARTA - Indeks harga saham gabungan lunglai pada perdagangan akhir pekan ini terkoreksi hingga 2 persen seiring dengan perpanjangan PPKM.
Pada perdagangan Jumat (22/1/2021) hingga pukul 13.49 WIB, indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi hingga 2,02 persen ke posisi 6.285,8. Padahal, IHSG dibuka di level 6.419,57.
Dari total keseluruhan konstituen hanya sebanyak 85 saham menguat, 417 saham terkoreksi, dan 114 saham tidak bergerak daripada posisi perdagangan sebelumnya.
Investor asing tercatat melakukan transaksi net sell hingga Rp133,44 miliar dengan sasaran aksi jual ke PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) Rp107,6 miliar dan saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) hingga Rp48,7 miliar.
Adapun, pelemahan indeks dipimpin oleh saham PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) yang melemah 6,88 persen, disusul PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO) yang terkoneksi 6,85 persen, dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang turun 6,8 persen.
Di sisi lain, indeks anjlok seiring dengan langkah Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2020.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga menuturkan ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM jilid kedua. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam. Perbedaan aturan ini didorong oleh kondisi penularan Covid-19 yang mulai melandai.
Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. "Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga pada konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu aturan lain PPKM tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara online.
Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen dan pemesanan makanan untuk dibawa pulang.
Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.