Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akhirnya Terbitkan Payung Hukum Soal Pengelolaan Dana Tapera

Di awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Payung hukum untuk pelaksanaan pemupukan dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian akhirnya terbit.

Di awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Tercatat, POJK itu ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Adapun peraturan ini akan berlaku 6 bulan sejak diundangkan, yakni mulai Juli 2021.

Berdasarkan salinan POJK Nomor 66/POJK.04/2020 yang diperoleh Bisnis, peraturan dalam beleid tersebut meliputi pelaksanaan pemupukan Dana Tapera dalam bentuk kontrak investasi kolektif Pemupukan Dana Tapera (KIK PDT) dan penggunaan S-Invest bagi KIK PDT.

Dalam POJK tersebut dijelaskan, Pembentukan KIKPDT yang ditandatangani oleh Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Pun, KIK PDT tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera. Ketentuan ini juga sama bagi KIK PDT dengan prinsip syariah.

Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan menempatkan Dana Tapera KIK PDT sesuai dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera. Kewajiban KIK PDT akan dibuat notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.

POJK juga mengatur perihal nama KIK PDT, ketentuan minimum yang wajib dicantumkan oleh MI pengelola KIK PDT dalam KIK PDT, ketentuan minimum mengenai kewajiban dan tanggung jawab MI dan BK, serta ketentuan minimum mengenai hak pemegang Unit Penyertaan KIK PDT.

Tak hanya itu, aturan ini juga membahas berbagai kewajiban MI pengelola KIK PDT dan Bank Kustodian, melingkupi perihal perhitungan nilai aktiva bersih unit penyertaan, tata cara transaksi, serta pelampiran bukti konfirmasi kepemilikan unit penyertaan.

MI dan BK juga memiliki kewajiban untuk menyimpan sesuai kekayaan KIK PDT, mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan KIK PDT, serta menyimpan dan memelihara semua pembukuan dan catatan penting, laporan keuanga, serta informasi terkini mengenai KIK PDT.

Kemudian, POJK juga menjabarkan jenis portofolio investasi KIK DPT dan KIK PDT yang dilakukan dengan prinsip syariah, kewajiban dan larangan bagi MI dalam pengelolaan KIK PDT, serta ketentuaan penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) bagi KIK PDT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper