Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Materai Transaksi Saham Kurangi Imbal Hasil Reksa Dana? Ini Kata MI

DJP diharap memberikan penegasan terkait konfirmasi pembelian, penjualan, pengalihan dan laporan bulanan untuk produk reksa dana yang akan dikenakan bea meterai.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Para manajer investasi (MI) mengungkap bahwa wacana pemberlakuan bea meterai untuk setiap transaksi surat berharga di bursa juga berpotensi akan mengurangi imbal hasil di produk reksa dana.

Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan risiko penurunan potensi imbal hasil investasi reksa dana terutama berkaitan dengan produk reksa dana exchange traded fund (ETF) yang ditransaksikan di bursa.

“Nilai transaksi 1 lot bisa hanya Rp100 ribu, terutama untuk investor ETF ritel akan sangat mengurangi [potensi imbal hasil],” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (21/12/2020).

Dia memberikan contoh dengan asumsi bea materai Rp10 ribu, hal ini berarti ekuivalen pengurangan potensi imbal hasil 1 persen bila membeli produk reksa dana ETF seharga Rp100 ribu, jika tidak ada batasan minimum transaksi yang dikenakan bea meterai.

“Dan tidak semua ETF dalam bentuk saham yang dianggap dapat memberikan potensi imbal hasil tinggi, ETF obligasi memiliki nature fixed return yang bila terkena biaya seperti itu. Jadi, sangat signifikan mengurangi potensi return-nya,” jelasnya kemudian.

Alhasil, Farash berharap aturan turunannya akan merincikan lebih jelas minimum transaksinya.

Setali tiga uang, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpandangan bahwa bea meterai dibebankan kepada investor memang akan sangat memberatkan investor reksa dana kecil dan pemula.

“Secara aturan itu dikenakan ke investor sama seperti materai pada kartu kredit,” imbuhnya kepada Bisnis, Senin (21/12/2020).

Namun, disebutkannya, dalam UU bea meterai terdapat pengecualian untuk instrumen yang terbitkan oleh kustodian.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memberikan penegasan terkait konfirmasi pembelian, penjualan, pengalihan dan laporan bulanan untuk produk reksa dana yang akan dikenakan bea meterai.

“Dengan asumsi surat dari kustodian ke nasabah reksa dana memang masuk pengecualian, dampaknya lebih terhadap investor saham dari sudut pandang pasar modal,” terangnya.

Menurutnya nilai bea meterai sebesar Rp10 ribu memang dianggapnya relatif. Namun, idealnya, bea transaksi dikenakan untuk transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi yang tinggi.

“Beda sama perbankan yang belum tentu setiap hari ada penempatan deposito, kalau saham bisa transaksi tiap hari,” sambungnya.

Terakhir, dia menyarankan laporan transaksi untuk pembelian dan penjualan beberapa saham dijadikan satu dalam sehari dan hanya dikenakan satu bea meterai saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper