Bisnsi.com, JAKARTA - Emiten rokok berkapitalisasi besar PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Direktur Gudang Garam Istata Taswin Siddharta mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
“Sudah bagus (kebijakan tidak menaikkan tarif CHT untuk segmen SKT) karena SKT banyak menyerap tenaga kerja,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Sebagai informasi, bisnis GGRM sendiri masih ditopang oleh penjualan segmen sigaret kretek mesin (SKM) yang berkontribusi 91,25 persen terhadap pendapatan perusahaan hingga periode September 2020.
Di sisi lain, segmen SKT menyumbang 7,65 persen omzet perseroan hingga periode September tahun ini. Penjualan SKT juga naik 10,06 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur HM Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen SKT yang padat karya sangat bermanfaat untuk melindungi para pekerja.
Baca Juga
Demi mendukung industri rokok agar terus bertahan dan terus menyediakan lapangan pekerjaan selama masa yang menantang ini, HMSP sebelumnya memang telah memberikan masukan tersebut kepada pemerintah.
“Sementara pada segmen sigaret mesin (SKM/Sigaret Kretek Mesin dan SPM/Sigaret Putih Mesin), Sampoerna perlu mengantisipasi tantangan di tahun mendatang, karena kenaikan tarif cukai pada kedua segmen ini jauh di atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (14/12/2020).
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Penjualan Rokok Tergerus
Hal ini terutama terkait tren perpindahan pembelian atau downtrading dari segmen rokok dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari golongan 1 ke tarif cukai lebih rendah di golongan 2 dan golongan 3.
Perseroan menyadari bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menetapkan kebijakan dan kenaikan tarif cukai. Adapun, pandemi global telah menciptakan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, baik di sektor publik maupun swasta.
Bagi industri rokok sendiri, kinerja tahun 2020 sangat terdampak oleh kenaikan tarif cukai yang tertinggi selama 10 tahun terakhir, serta oleh pandemi Covid-19.
Namun, HMSP tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini tercermin dari berbagai inisiatif yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat luas seperti tercermin dalam falsafah tiga tangan milik perseroan.
Sementara, PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA) atau Bentoel Group mengakui sebenarnya manajemen berharap bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih mendukung pemulihan dan keberlanjutan industri tembakau yakni dengan kenaikan cukai yang berkisar satu digit.
Mercy Francisca Hutahaean, Legal & External Affairs Director, Bentoel Group menyatakan bahwa berdasarkan perkiraan Direktorat Bea dan Cukai, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen telah menyebabkan penurunan volume industri tembakau sebesar 15 persen dan pendapatan pemerintah tidak mengalami pertumbuhan pada 2020.
“Dengan segmen SKM dan SPM yang menguasai 80 persen dari total pasar dan cukai pada segmen tersebut dinaikkan sekitar 17-18 persen mulai tanggal 1 Februari 2021, sudah tentu volume industri akan kembali mengalami penurunan secara signifikan di tahun 2021,” jelasnya kepada Bisnis pada Selasa (15/12/2020).
Perseroan memprediksi bahwa tren tahun 2020 akan berlanjut di tahun depan dengan semakin berkembangnya rokok dengan harga yang lebih murah dan tar yang lebih tinggi, serta rokok ilegal yang akan semakin tumbuh.
Kondisi Covid-19 yang berkepanjangan sampai 2021 juga dianggap perseroan akan tetap menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut.
“Tahun 2021 akan memberikan tantangan lebih bagi perusahaan kami dan juga bagi industri tembakau pada umumnya,” sambung Mercy.
Pihaknya juga perlu mempertimbangkan kembali semua rencana investasi baru di Indonesia setelah mendengar pengumuman kenaikan tarif cukai tersebut.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini selain mempertimbangkan isu kesehatan juga menilai perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.
Berikut 3 pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021:
1. Kenaikan tarif cukai per jenis rokok
Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah
a. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
b. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
c. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.
Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:
a. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
b. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
c. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.
2. Sigaret Kretek Tangan tidak naik
3. Besaran harga jual eceran di pasaran, sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing jenis rokok.