Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Wejangan JP Morgan untuk Pemegang Saham GGRM dan HMSP
Lihat Foto
Premium

Wejangan JP Morgan untuk Pemegang Saham GGRM dan HMSP

J.P. Morgan merevisi rekomendasi untuk PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) setelah Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rerata 12,5 persen untuk periode 2021.
M. Nurhadi Pratomo & Ria Theresia Situmorang
M. Nurhadi Pratomo & Ria Theresia Situmorang - Bisnis.com
18 Desember 2020 | 11:30 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah mengejutkan J.P. Morgan. Perbankan investasi asal Amerika Serikat (AS) itu menyorot dampak kebijakan terhadap PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP).

Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang mulai berlaku 1 Februari 2021. Kebijakan itu berlaku untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, SPM IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, SKM IIA 13,8 persen, dan SKM IIB 15,4 persen.

Adapun, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan oleh pemerintah. Pertimbangan keputusan itu lantaran karakter industri SKT yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top