Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memutuskan menaikan tarif cukai rokok untuk 2021 diketok sebesar 12,5 persen. Meski begitu, Kementerian Keuangan tidak menaikan tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.