Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan investor pasar modal mengaku resah terhadap pengenaan bea meterai atas transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kutipan bea materai tersebut diatur dalam Undang-undang No.10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Bursa Efek Indonesia melansir perihal pengenaan bea materai tersebut di media sosial resmi, baik di Twitter dan Instagram. Unggahan BEI langsung dibanjiri komentar yang sebagian berisi keluhan. Pasalnya bea meterai dikenakan tanpa batasan nominal.
Untuk diketahui, objek bea materai yang diatur dalam UU Bea Materai antara lain dokumen sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata. Dalam Pasal 3 ayat 2 disebut, dokumen perdata mencakup dokumen surat berharga dengan nama dan bentuk apapun. Lingkup dokumen juga termasuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan keterangan di pasal penjelasan, dokumen surat berharga termasuk saham. Selain itu yang termasuk surat berharga dalam obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant option, deposito dan surat kolektif saham.
Warganet dengan akun IG ainul_fadol memberikan komentar :"Bayangin aja sehari ada berapa kali transaksi perdagangan saham (dikalikan 10k). Yang baru mau buka rek saham jadi mikir lagi, karena budget pas2an, belum kena fee beli dan jual, bea materai, belum2 kalau harus cut loss."
Baca Juga
Pengenaan bea materai ini juga dinilai kontraproduktif dengan program Yuk Nabung Saham. Warganet dengan akun IG vincentius.prasetio berpendapat : "Wah dengan begini program yuk nabung saham berarti tidak didukung lagi karena pembelian 100 ribu beli kena pajak 10 ribu begitu juga dengan jual."
Di Twitter, keluhan dan keresahan dari investor juga muncul. Warganet menilai ketentuan tanpa batasan nominal membuat investor ritel bisa gigit jari. Lebih dari itu, minat investor bakal surut melihat pengenaan bea materai tersebut.
Warganet dengan akun Twitter @asrifin99 berpendapat : "Manfaat adanya tambahan bea materai ini apa ya ? oke anggap aja untuk menambah pendapatan negara, tapi apakah sudah dipikirkan dampaknya bagi investor ritel yang modal masih sedikit, dengan mekanisme yang ada sekarang transaksi dan perkembangan investor sudah bagus."
Dalam keterangan resmi, BEI mengumumkan setiap laporan transaksi atau trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.
P.H Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan hal ini diberlakukan sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 lalu terkait dengan transaksi Surat Berharga di bursa.
“Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU bea materai,” ungkap Valentina dalam rilis pers, Jumat (18/12/2020).
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.
Dalam hal penyebaran informasi UU bea meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12/2020) lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU bea meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU bea meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu dengan pemberlakukan UU bea meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia.
Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.
Di lain pihak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pengenaan bea materai atas trade confirmation sebagai dokumen atas transaksi surat berharga.
Menurut Ditjen Pajak, peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru masih disusun sehingga pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
DJ juga menyebut fasilitas pembebasan bea materai bisa diberikan dalam rangka mendorong atau melaksana program pemerintah maupu kebijakan lembaga bidang moneter dan jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," tulis otoritas pajak dalam keterangan resmi.