Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten produsen bir masih melanjutkan pelemahannya pada perdagangan hari ini, Jumat (13/11/2020), menyusul adanya usulan rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol.
Berdasarkan data Bloomberg, harga saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) terpantau melemah 2,19 persen atau 90 poin ke level Rp4.020 per saham pada awal perdagangan.
Kemarin, harga saham produsen bir merek Anker ini berakhir di level Rp4.110 per saham dengan pelemahan 0,24 persen. Padahal, sejak awal perdagangan saham DLTA masih berada di zona hijau.
Sementara itu, Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga amblas 3,44 persen pada perdagangan pukul 09.50 WIB hari ini. Adapun pada perdagangan kemarin, saham produsen bir Bintang ini juga anjlok 3,06 persen ke Rp8.725 per saham.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dan telah melewati tahap harmonisasi pada Rabu (11/11/2020).
RUU ini berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Baca Juga
Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.
Dijelaskan dalam Pasal 1 RUU ini, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:
Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan
kadarnya sebagai berikut:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);
- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan
- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).
Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
- Minuman Beralkohol tradisional; dan
- Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.
Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang Anda langgar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.
Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
RUU Minol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa (10/11/2020).
Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.