Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Dicabut OJK, Emiten Ini Tinggal Tunggu Waktu Delisting dari Bursa

Pengamat Pasar Modal Dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan selama tidak memiliki izin usaha karena sudah dicabut, perseroan tidak akan mampu memberikan new financing. Begitu juga, rights issue tidak akan bisa dilakukan.
Kantor First Indo Finance atau PT First Indo American Leasing./firstindofinance.com
Kantor First Indo Finance atau PT First Indo American Leasing./firstindofinance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan pencatatan efek atau delisting saham PT First Indo American Leasing Tbk. tinggal menunggu waktu pasca pencabutan izin usaha oleh OJK.

Pengamat Pasar Modal Dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan selama tidak memiliki izin usaha karena sudah dicabut, perseroan tidak akan mampu memberikan new financing. Begitu juga, rights issue tidak akan bisa dilakukan. Investor pun tidak akan berminat untuk menyuntikkan modal ke perusahaan tersebut.

Dengan kondisi FINN yang telah masuk ke jejeran saham gocap dan telah disuspensi, Budi pun menilai delisting tinggal menunggu waktu saja.

"Apalagi sahamnya sudah lama 'nyender' ke 'gocap' dan disuspensi atau tidak diperdagangkan cukup lama. Delisting tinggal menunggu waktu," katanya kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Budi menilai perusahaan memang sudah seharusnya bersiap-siap delisting. Apalagi, Bursa Efek Indonesia telah memberi peringatan dengan melakukan suspensi perdagangan saham tersebut sejak awal tahun.

"Jika tidak dapat beroperasi penuh selama 3 tahun terakhir, kena pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang, mengalami pembekuan kegiatan usaha, direksi, komisaris, dan pemegang saham utama tidak dapat dihubungi selama beberapa tahun terakhir, perusahaan siap-siap aja di-delisting," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menuturkan ketentuan buyback atau pembelian kembali saham bagi perusahaan tercatat yang dilakukan delisting. Pihaknya menjelaskan bahwa terdapat dua jenis yakni voluntary delisting dan forced delisting.

Untuk emiten yang melakukan voluntary delisting, lanjut dia, Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham. Seluruh kewajiban penyampaian laporan serta keterbukaan informasi wajib disampaikan sebelum delisting berlaku efektif.

“Bagi perusahaan tercatat yang dilakukan forced delisting oleh Bursa, saat ini Bursa belum memiliki ketentuan terkait buyback saham perusahaan tercatat tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, Nyoman menegaskan bahwa Bursa memiliki beberapa prosedur untuk perusahaan tercatat yang terkena forced delisting. Langkah itu untuk memproteksi investor.

Dia menuturukan bentuk perlindungan yang dilakukan antara lain dengan menyampaikan reminder atau pengingat dalam bentuk pengumuman bursa kepada publik terkait adanya risiko delisting atas perusahaan tercatat yang telah disuspensi oleh Bursa. Pemberitahuan dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh BEI.

“Dalam pengumuman reminder delisting itu, Bursa juga menyampaikan informasi nama pengurus perusahaan tercatat termasuk nomor kontak perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor atau stakeholders,” paparnya.

Selain itu, Bursa juga melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada publik terkait rencana bisnis untuk memperbaiki penyebab dilakukan suspensi oleh Bursa. Otoritas juga menyematkan notasi khusus kepada kode saham perusahaan yang memiliki kondisi tertentu.

“Bursa juga tidak mengizinkan direksi, komisaris, termasuk pemegang saham pengendali yang mengakibatkan sebuah perusahaan tercatat di-delisting oleh BEI [forced delisting] untuk menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dan atau sebagai pengendali di calon perusahaan tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper