Bisnis.com, JAKARTA - Izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) yang telah dicabut per 20 Oktober 2020 memberikan tanda tanya bagi pemegang saham publik mengenai nasib dana mereka yang telah dibenamkan di perusahaan tersebut.
Berdasarkan laporan bulanan pemegang registrasi pemegang efek yang berakhir per 30 September 2020, sebanyak 965.750.000 lembar atau 44,13% saham dipegang oleh PT Inti Sukses Danamas. Kemudian, UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd menggenggam 181.300.000 atau 8,28% saham, UOB Kay Hian PTE 9,82%, dan publik dengan kepemilikan kurang dari 5% memiliki porsi 37,77%.
Saat ini total saham berkode FINN yang beredar sebanyak 2,18 miliar. Emiten berkode FINN yang memiliki kapitalisasi pasar Rp93,01 miliar tersebut terpantau tidak lagi diperdagangkan di pasar. Sekadar informasi, saham FINN sudah digembok oleh BEI sejak awal tahun ini kini masuk dalam deretan saham 'gocap' atau berharga Rp50 per lembar.
Analis RHB Sekuritas Christopher Andre Ben mengatakan pemegang saham publik saat ini hanya bisa "pasrah" terhadap kepastian dana yang mereka tanam setelah OJK mencabut izin usaha FINN. Pasalnya, asset likuidasi FINN akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar utang ke supplier seperti bank atau bond holder.
Jika ada sisa, baru kemudian, akan ada pengembalian ke equity holder. Hanya saja, dia tidak mengetahui apakah dana publik akan bisa kembali 100% atau tidak.
"Pasrah saja sih, asset likuidasi akan dikasih ke pemegang utang dulu kalau ada sisa baru ke equity holder. Kewajiban harus dibayarkan ke utang supplier dan lain-lain baru ke pemilik modal," katanya kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menuturkan dengan posisi harga saham FINN yang saat ini menyentuh level Rp50 per lembar, maka nasib saham publik kemungkinan akan hangus. Pencabutan izin usaha FINN ini pun kemungkinan akan berujung kebangkrutan.
"Mungkin bangkrut, tapi yang bisa dapat right-nya nanti pemegang utang dulu," katanya.
Dalam pengumuman OJK Nomor PENG-51/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk., perusahaan diminta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu, FINN juga diminta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.