Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRIsyariah (BRIS) Bisa Ganti Pengendali, Bagaimana Nasib Investor Ritel?

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. disebut akan menjadi pengendali BRIS kemudian sisanya dibagi antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Kantor BRIsyariah/brisyariah.co.id
Kantor BRIsyariah/brisyariah.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan pengendali PT Bank BRIsyariah Tbk. (BRIS) disebut-sebut bakal terjadi dalam proses merger perbankan syariah BUMN. 

Rencana merger perbankan syariah BUMN sudah memasuki babak baru. Bank BRIsyariah, PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) telah meneken perjanjian penggabungan bersyarat atau conditional merger agreement (CMA) dalam rangka rencana penggabungan tiga entitas pada awal pekan ini.

Setelah penggabungan efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity dan seluruh pemegang saham BNIS dan BSM akan menjadi pemegang saham dari entitas yang menerima penggabungan.

Kabar ini sontak membuat laju saham BRIS di pasar modal tidak terbendung. Dalam sepekan saja, pergerakan naik 60,34 persen ke level Rp1.395 pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2020).

Perburuan saham BRIS tidak hanya dilakukan oleh investor domestik. Pasalnya, tercatat terjadi net buy atau beli bersih oleh investor asing hingga Rp22,46 miliar dalam sepekan terakhir.

Dalam paparan virtual Selasa (13/10/2020), Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Project Management Office, Hery Gunardi memang belum mengumumkan skema merger perbankan BUMN syariah. Menurutnya, gambaran rencana penggabungan akan diumumkan pada akhir Oktober 2020.

Namun, dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, skema kepemilikan saham masih dalam tahap pembahasan pemegang saham. Kendati demikian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. disebut akan menjadi pengendali BRIS kemudian sisanya dibagi antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Apabila skema itu terealisasi, maka akan terjadi perubahan pengendai BRIS dari BBRI menjadi BMRI. Berdasarkan komposisi kepemilikan per 30 September 2020, BBRI memegang 7,09 miliar lembar atau setara dengan 73 persen saham BRIS.

Adapun, DPLK Bank Rakyat Indonesia Saham Syariah mengempit porsi 8,53 persen atau 828,94 juta lembar. Sisanya, masyarakat memegang 18,47 persen atau 1,79 miliar lembar.

Analis RHB Sekuritas Ghibran Al Imran dan Andre Benas mengatakan harga saham BRIS naik empat kali lipat hingga Jumat (16/10/2020). Keduanya meyakini merger akan menguntungkan BRIS terutama jika memicu tender offer saat diakuisisi dari BBRI.

Tim Analis RHB Sekuritas melihat valuasi price to book value (PBV) BRIS telah naik dari 0,6 kali pada Juni 2020 menjadi 2,6 kali saat ini. Padahal, akuisisi bank menengah sebelumnya harga akusisi belum melewati 2 kali dari PBV.

“Namun, melihat valuasi saat ini, kami yakin akan sulit untuk harga akuisisi melebihi valuasi saat ini. Perhatikan bahwa penggabungan bank syariah diharapkan selesai pada kuartal I/2021,” tulis RHB Sekuritas.

Secara terpisah, Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan nantinya BMRI tidak menggelar tender offer. Pasalnya, perubahan pengendali masih sama-sama milik negara.

Suria menjelaskan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, dalam pasal 23 disebutkan bahwa tender offer tidak dilakukan karena 14 alasan. Dari situ, ada tiga alasan yang terkait dengan pemerintah.

Pertama, pengambilalihan yang terjadi karena pembelian atau perolehan saham perusahaan terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan dalam jumlah paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah oleh pihak yang sebelumnya tidak memiliki saham perusahaan terbuka.

Kedua, pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan Undang Undang.

Ketiga, pengambilalihan terjadi karena pembelian langsung saham yang dimiliki dan atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam penjelasan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper