Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melakukan reformasi besar-besaran di dalam PT Perusahaan Pengelola Aset.
Reformasi ini mencakup pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT PPA melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring yang dihadiri oleh Komisaris Utama PT PPA Edy Putra Irawady, Komisaris PT PPA Didyk Choiroel, Komisaris PT PPA Tirta Hidayat, Komisaris PT PPA Himawan Hariyoga, serta jajaran Direksi PT PPA, baik yang purna tugas maupun yang diangkat.
Di dalam Keputusan tersebut, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat anggota direksi, sebagai berikut:
1. Ari Soerono sebagai Direktur Utama;
2. Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;
3. R.M. Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM;
4. Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi 1.
Pada direksi tersebut masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-265/MBU/06/2020
tanggal 6 Agustus 2020 dan Nomor SK-159/MBU/07/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Erick juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA (Persero), yakni Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.
Keputusan Menteri BUMN ini juga pengalihan penugasan anggota Direksi PT PPA, yakni sebagai berikut:
1. Yadi J. Ruchandi semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama.
2. Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan
Restrukturisasi.
Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-265/MBU/06/2020 tanggal 6 Agustus 2020 dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan.
Dalam keputusan ini, Erick mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2 PT PPA (Persero).
Tidak berhenti sampai di sana, perombakan besar-besaran juga dilakukan di jajaran direksi.
Dikutip dari pengumuman resmi yang diterima Bisnis, Menteri BUMN juga menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT PPA (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-326/MBU/10/2020
tertanggal 9 Oktober 2020.
Menteri BUMN melalui SK tersebut memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris, yakni:
1. Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
2. Didyk Choiroel sebagai Komisaris.
3. Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris.
4. Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.
Para komisaris ini masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK78/MBU/04/2016 tanggal 14 April 2016 jo Nomor SK-128/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, Nomor
SK-87/MBU/04/2018 tanggal 12 April 2018, Nomor SK-128/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan
Nomor SK-104/MBU/06/2017 tanggal 5 Juni 2017 jo Nomor SK-87/MBU/04/2018 tanggal 12 April 2018.
Lebih lanjut, Erick memutuskan mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT PPA (Persero):
1. Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama
2. Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris
Lebih dari sepekan terakhir, Erick Thohir berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah dalam rangka transformasi dan perampingan BUMN.
Rencana tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam sebuah sesi diskusi daring yang ditayangkan melalui kanal Youtube Matangasa Institute beberapa waktu lalu.
Arya mengatakan, ada 14 perusahaan pelat merah yang terancam dibubarkan. Proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.