Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditopang Sentimen Omnibus Law, IHSG Diramal Naik Hingga 5.250

Hingga akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan bisa naik ke level 5.250. Indeks mendapat angin segar dari pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan bakal menetak reli jangka pendek dan menekan arus keluar dana asing seiring dengan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

Tim analis J.P. Morgan Sekuritas Indonesia yang dipimpin oleh Henry Wibowo mengatakan bahwa target indeks hingga akhir tahun bisa mencapai 5.250, menguat berkisar 6 persen dan bisa jadi lebih cepat dari yang diharapkan.

“Meskipun demikian, untuk melihat pasar melampaui level itu, kasus Covid-19 harus turun dan ekonomi perlu dibuka kembali dari penguncian parsial saat ini,” tulis tim analis JP Morgan dalam riset yang dikutip Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Sementara itu, pada perdagangan hari ini, Jumat (9/10/2020) IHSG ditutup di level 5.029,15 atau menguat 0,29 persen. Penguatan tersebut merupakan yang kelima secara beruntut dalam satu pekan terakhir

Dalam pandangan sekuritas, sektor yang mungkin bereaksi positif terhadap sentimen Omnibus Law adalah infrastruktur (JSMR, INTP), properti (PWON, SMRA), finansial (BBCA), dan komunikasi (TLKM, TOWR, dan TBIG).

Isu yang kemungkinan akan menghambat capaian tersebut adalah ketidakpastian durasi dari demonstrasi oleh serikat pekerja yang menentang Omnibus Law sehingga dapat menambah gangguan ekonomi dan juga risiko klaster Covid-19 baru yang lebih besar.

Lebih lanjut, sekuritas yang mengkhawatirkan revisi paket pesangon yang masih dianggap sangat tinggi maksimal 19 sampai 25 bulan dibandingkan negara Asia lainnya. Hal ini kemungkinan menambah lebih banyak beban fiskal kepada pemerintah dengan mensubsidi 6 bulan paket pesangon.

Setelah Omnibus Law disetujui, Presiden Jokowi berjanji untuk memulai reformasi dengan cara meningkatkan investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Namun beberapa poin yang disoroti sekuritas adalah sidang parlemen yang terkesan tergesa-gesa untuk menghindari bentrokan besar,

Sekuritas juga menilai bahwa di bawah undang-undang baru, kewajiban pesangon perusahaan akan berkurang sekitar 40 persen dari sebelumnya maksimal 32 bulan hingga maksimal 19 bulan. Perubahan penting lainnya termasuk perhitungan upah minimum, outsourcing dan peraturan kontrak kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper