Bisnis.com, JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk meminta PT Bursa Efek Indonesia menghapus notasi khusus pada saham perseroan. Permohonan ini dilayangkan karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan KT Corporation.
Corporate Secretary Global Mediacom Abuzzal Abusaeri mengatakan Majelis Hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.37 Tahun 2004.
Dia menambahkan, Majelis Hakim memutuskan perkara No.33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Jkt.Pst dengan menyatakan menolak pailit yang diajukan oleh KT Corporation.
Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar.
"Selanjutnya kami mohon kiranya status 'adanya permohonan pailit' dapat dihapus dari papan saham informasi bursa," tulis Abuzzal dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/9/2020).
Untuk diketahui, hingga kemarin ada 69 emiten yang mendapat 'tato' khusus dari BEI. Emiten akan yang mendapat cap khusus ini bila memenuhi minimal salah satu dari tujuh kondisi, mulai adari adanya permohonan pailit hingga belum menyampaikan laporan keuangan.
Baca Juga
Sementara itu, saham BMTR mencetak kenaikan tajam selepas pengadilan menolak gugatan pailit. Saham BMTR naik 16 poin atau 7,69 persen ke posisi 224.
Saham BMTR diperdagangkan sebanyak 561,48 juta lembar dengan nilai transaksi Rp127,11 miliar. Untuk diketahui, selain Grup MNC, saham BMTR juga dimiliki investor kawakan Lo Kheng Hong sebesar 6,01 persen. Rosano Barack, mertua dari pesohor Syahrini juga memiliki saham BMTR sebesar 0,21 persen.