Bisnis.com, JAKARTA — PT Trada Alam Minera Tbk. mengklaim kapal-kapal perseroan tetap beroperasi secara normal di tengah pandemi Covid-19.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Minggu (13/9/2020), Manajemen Trada Alam Minera mengungkapkan kondisi kelangsungan usaha perseroan terganggu oleh Covid-19. Penyebaran pandemi disebut telah berdampak kepada pembatasan operasional.
Emiten berkode saham TRAM itu menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi perseroan dan entitas anak perusahaan karena ekonomi Indonesia minus 5,32 persen pada kuartal II/2020 akibat pandemi Covid-19.
Permintaan batu bara baik domestik maupun ekspor menurun signifikan akibat kebijakan lockdown yang diambil oleh beberapa negara di Asia, Eropa, dan Amerika.
“Sehingga berdampak terhadap target volume produksi batu bara dari entitas anak yang secara langsung berdampak pada berkurangnya pendapatan perseroan dan entitas anak,” jelas Manajemen TRAM.
Kendati demikian, TRAM menyebut kondisi operasional dari anak perusahaan pelayaran masih beroperasi secara normal. Kapal-kapal perseroan masih memenuhi kontrak-kontrak sewa yang dimiliki.
Baca Juga
TRAM menyabut ada beberapa strategi yang ditempuh dalam mempertahankan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menegosiasikan ulang kontrak-kontrak demi efisiensi penurunan biaya.
Lebih lanjut, perseroan juga melakukan efisiensi keuangan. TRAM juga berupaya melakukan operasional untuk terus berproduksi serta melakukan pemulihan kinerja keuangan pasca pandemi Covid-19.
Dalam penjelasan kepada BEI Agustus 2020, TRAM melaporkan saat ini kontribusi pendapatan terbesar dari bisnis pertambangan batu bara. Perseroan memprediksi masih akan mencatatkan rugi pada tahun ini karena harga batu bara turun signifikan.
“Performa perseroan juga cukup berdampak karena adanya penyitaan terhadap entitas anak yaitu PT Gunung Bara Utama [GBU] yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kegiatan operasional perusahaan khususnya terhadap customer atau buyer dan supplier dari GBU yang mana hal tersebut diluar kendali,” papar Manajemen TRAM.
Seperti diketahui, Komisaris Utama Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi salah satu tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Laporan bulanan registrasi pemegang efek menunjukkan Heru memegang kepemilikan langsung 591,95 juta lembar atau setara dengan 1,19 persen per 31 Agustus 2020.