Bisnis.com, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada perdagangan Kamis (10/9/2020) menyusul rencana penerapan kembali PSBB DKI Jakarta pada pekan depan.
Pukul 10.36 WIB, IHSG anjlok 5 persen atau 257 poin menuju 4.891,87, sehingga perdagangan mengalami trading halt.
Trading halt adalah penghentian perdagangan selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun dalam batas tertentu.
Mulai 11 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan trading halt selama 30 menit diberlakukan jika IHSG turun hingga 5 persen. Hal tersebut bertujuan agar pasar saham rehat sejenak dan melakukan perhitungan, sekaligus mencegah kejatuhan lebih dalam.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat, dijelaskan trading halt berlaku jika IHSG turun dalam batas 10 persen.
Dalam poin 111.3.8., disebutkan bila terjadi kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli sehingga mengakibatkan IHSG mengalami penurunan yang sangat tajam 10 persen, maka terjadi trading halt 30 menit.
Baca Juga
Selanjutnya, jika selanjutnya IHSG anjlok 15 persen, maka BEI memberlakukan trading suspend setekah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (kini OJK).
Sejak pemberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit pada 11 Maret 2020, tercatat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengalami trading halt sebanyak 6 kali.
Seluruh trading halt tersebut terjadi hanya di sepanjang Maret 2020, ketika IHSG sedang berada di level terbawah.