Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Mitra Investindo Tbk. Emiten berpotensi didepak dari lantai bursa bila tak kunjung lepas dari jerat suspensi yang sudah berlangsung 18 bulan.
Melalui pengumuman No.: Peng-00020/BEI.PP1/09-2020, potensi delisting saham MITI merujuk pada n Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Berdasarkan aturan tersebut, BEI dapat menghapus saham perseroan apabila terkena suspensi di pasar reguler dan pasar tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
"Saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 11 Maret 2021," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Rabu (2/9/2020).
Untuk diketahui, mayoritas saham MITI dipegang publik dengan porsi 51 persen. Adapun sisanya 49 persen dimiliki oleh Interra Resources.
Sejak 2019 hingga Juni 2020, MITI tidak membukukan pendapatan sama sekali. Per Juni 2020, perseroan menderita kerugian sebesar Rp10,76 miliar.
Baca Juga
Berdasarkan laporan hasil public expose, manajemen MITI mengaku pendapatan perseroan masih nihil sejak kontrak TAC IBN tidak diperpanjang. Kemudian pada Mei 2019, kontrak KSO Benakat Barat mengalami pemutusan kontrak oleh Pertamina EP.
"Sementara kerja sama penambangan baru berproduksi pada kuartal IV 2019 dan belum menghasilkan pendapatan. Saat ini operasional terhenti karena kendala Covid-19," tulis manajemen MITI.
Manajemen MITI menyebut, perseroan masih dalam negosiasi untuk membuka peluang baru, di mana saat ini tengah mengarah pada finalisasi atau negosiasi akhir dengan perusahaan target untuk melakukan kerjasama usaha untuk memperbaiki dan menjaga kelangsungan usaha (going concern).
Potensi delisting pada Mitra Investindo memperpanjang daftar emiten yang bisa hengkang dari lantai bursa.
Data BEI menunjukkan, per 20 Agustus 2020 terdapat 27 emiten yang berpotensi delisting di luar keinginan sendiri atau sukarela. Puluhan emiten itu terancam delisting karena tidak kunjung lepas dari jerat suspensi.
Bila tidak kunjung membenahi kinerja dan memastikan keberlangsungan usaha, bukan tidak mungkin emiten-emiten tersebut akan didepak dari bursa karena sahamnya di suspensi hingga 24 bulan.
Pekan lalu, PT Hanson International Tbk. juga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen masih mengupayakan jalan damai dengan kreditur.