Bisnis.com, JAKARTA — Pada Selasa (18/8/2020) petang, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempublikasikan pengumuman potensi delisting terhadap lima emiten. Seluruh saham kelima perusahaan ini disebut telah disuspensi selama 6 bulan.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di BEI, delisting bakal dilakukan apabila suspensi bertahan selama 24 bulan, alias sampai Februari 2022.