Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Perkembangan Kasus Jouska dan Suspensi Reksa Dana Kresna AM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi terkini perihal dua kasus yang sedang dalam penanganan, yakni investasi Jouska dan suspensi 24 produk reksa dana PT Kresna Asset Management.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kanan), dan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Karman Pamurahardjo di sela-sela peluncuran market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kanan), dan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Karman Pamurahardjo di sela-sela peluncuran market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi terkini perihal dua kasus yang sedang dalam penanganan, yakni investasi Jouska dan suspensi 24 produk reksa dana PT Kresna Asset Management.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Jouska. Walaupun bisnis penasihat keuangan bukan ranah pasar modal, tetapi praktik yang dilakukannya sudah mencakup kegiatan di pasar modal.

“Terkait Jouska, sudah dilakukan pembinaan karena ini ada di luar wilayah pasar modal walaupun aspeknya di pasar modal, karena yang bersangkutan sudah dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI),” paparnya, Senin (10/8/2020).

Satgas Waspada Investasi (SWI) dan PT Jouska Finansial Indonesia telah menggelar pertemuan virtual Jumat (24/7/2020). Kedua pihak pun sepakat untuk menghentikan akvititas PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Menurut Hoesen, SWI yang merupakan gabungan berbagai lembaga dan penegak hukum itu dibentuk untuk memerangi investasi illegal. Josuka pun dikategorikan illegal karena belum memiliki izin dari OJK, khususnya terkait aktivitas di pasar modal.

“Pembinaan ini kita lakukan sebagai bagian langkah antisipasi untuk perlindungan investor. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman, terutama dengan pihak Jouska,” imbuhnya.

Hoesen pun berharap setelah pemeriksaan akan ada solusi dan rekomendasi terutama bagi investor yang sudah menyampaikan pengaduannya.

Sementara itu, terkait suspensi 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management (KAM), Hoesen mengungkapkan hal tersebut merupakan bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Saya tidak bicara individual, ini bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan aspek-aspek di dalam market conduct. Ini yang memang kita belum bisa sharing hari ini terkait yang dilakukan,” imbuhnya.

OJK, sambungnya, saat ini masih memperdalam soal suspensi produk reksa dana Kresna AM, dan juga pelbagai kasus reksa dana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper