Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikasih Ampun, 10 Saham Ini Bebas dari Cap Notasi Khusus

Bursa Efek Indonesia memberikan relaksasi kepada 10 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun. Relaksasi itu merujuk kepada surat Otoritas Jasa Keuangan perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 10 ticker atau kode saham perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan bebas dari tempelan notasi khusus yang disematkan Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi emiten bermasalah.

Berdasarkan pengumuman daftar notasi khusus yang dirilis Bursa Efek Indonesia pada 6 Agustus 2020, terdapat 10 emiten yang masih diberi relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan.

Adapun relaksasi itu merujuk kepada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S-205/D.04/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan.

Dalam surat tersebut, OJK menyampaikan batas waktu penyampaian lapkeu tengah tahunan bagi emiten dan perusahaan publik serta perusahaan efek diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu yang ditetapkan biasanya.

“Dengan demikian maka daftar Perusahaan Tercatat di bawah ini tidak diberikan notasi khusus L per tanggal 6 Agustus 2020,” tulis Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana, Kamis (6/8/2020).

Adapun daftar perusahaan yang tidak akan diberi notasi khusus "L" karena masih memiliki waktu untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2020 adalah:

  • PT Totalindo Eka PErsada Tbk. (TOPS)
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
  • PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
  • PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN)
  • PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS)
  • PT Indofarma Tbk. (INAF)
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE)
  • PT Sumi Indo Kabel Tbk. (IKBI)
  • PT Dewata Freight International Tbk. (DEAL)
  • PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM)

Secara total. BEI telah menyematkan notasi khusus untuk 68 ticker saham milik perusahaan tercatat per 6 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Artinya terdapat 9,70 persen dari total 701 emiten di lantai bursa yang mengalami masalah dan patut diperhatikan oleh investor.

Berikut daftar notasi khusus yang kini berlaku di BEI:

Keterangan Notasi Khusus
NotasiKeterangan
B
Adanya permohoman pernyataan pailit
M
Adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
E
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
S
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
A
Adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik
D
Adanya opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik
L
Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper