Bisnis.com, JAKARTA - PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) mulai menawarkan sukuk ijarah hari ini sebesar Rp277 miliar sampai dengan 6 Agustus mendatang.
Manajemen Moratelindo menyebutkan telah memasuki masa Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp277 miliar.
Sukuk tersebut diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen. Perseroan menerbitkan sukuk yang terbagi menjadi 2 seri yang dijamin secara kesanggupan penuh.
"Sekitar 90 persen digunakan untuk kebutuhan investasi. Misalnya, Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur," tulis manajemen dalam keterangan resmi Senin (2/7/2020).
Adapun sekitar 10 persen akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Hal itu meliputi biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan, dan juga aktivitas promosi.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Perseroan menunjuk PT BNI Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II.
Manajemen menyebutkan aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas backbone dan akses milik Perseroan. Moratelindo menyatakan bahwa objek ijarah yang menjadi dasar tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
"Kami menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal," sebut manajemen.
Moratelindo akan melakukan penawaran umum pada 30 Juli 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020. Setelah itu distribusi secara elektronik akan dilakukan pada 11 Agustus 2020 dan ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Agustus 2020.
Sebagai informasi, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idA untuk Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh perseroan.
Tahun lalu, Moratelindo juga sudah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp1 triliun dalam 2 seri.
Seri A dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp. 347 miliar dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi. Lalu, Seri B dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp. 653 miliar dengan jangka waktu 5 tahun