Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pailit, Ini Respons Global Mediacom (BMTR)

Perseroan meresons gugatan pailit Nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan termohon KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) akhirnya angkat bicara mengenai gugatan kasus kepailitan yang menyeret perseroan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan termohon KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.

Dalam gugatan tersebut, termohon meminta pengadilan untuk menetapkan status pailit terhadap Global Mediacom. Adapun rincian mengenai kapilitan tidak disebutkan dalam dokumen yang ditampilkan.

Direktur Chief Legal Counsel Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dia mempertanyakan validitas termohon yakni KT Corporation. Pasalnya, Christopurus menyebut pihak yang berhubungan dengan perseroan adalah perusahaan lain yakni KT Freetel Co. ltd pada tahun 2003, kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Lebih lanjut, dia menyebut kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari sepuluh tahun bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Christophorus juga menyatakan seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

“Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper