Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Bunga Obligasi Waskita Beton Precast (WSBP) Tertunda

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkapkan belum efektifnya dana bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyelesaikan proses akhir pembuatan produk Spun Pile di Plant Karawang Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyelesaikan proses akhir pembuatan produk Spun Pile di Plant Karawang Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melaporkan penundaan pembayaran bunga kepada pemegang obligasi yang diterbitkan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dalam pengumumannya Rabu (29/7/2020), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkapkan belum efektifnya dana bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juli 2020 ditunda,” tulis Manajemen KSEI dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur KSEI Syafruddin dan Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani.

Data KSEI menunjukkan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 memiliki jumlah pokok Rp1,5 triliun. Surat utang itu memiliki kupon tetap 9,75 persen dengan frekuensi pembayaran kupon setiap 3 bulan.

Pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 dilakukan pada 31 Oktober 2019. Surat utang itu akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

Sementara itu, penetapan Jarot Subana sebagai salah satu tersangka kasus subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang terjadi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak berpengaruh terhadap operasional PT Waskita Beton Precast Tbk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang terjadi di Waskita Karya pada Kamis (23/7/2020). Salah satu tersangka yang ditahan yakni Jarot Subana (JS) yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Waskita Beton Precast.

Saat dimintai konfirmasi, Anton YT Nugroho, Direktur Keuangan Waskita Beton Precast mengatakan kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional perusahaan. Artinya, operasi tetap berjalan seperti biasa.

“Sedangkan untuk penunjukkan Plt [Dirut] masih menunggu info selanjutnya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (24/7/2020).

Emiten berkode saham WSBP itu menyampaikan keprihatinan atas penetapan lima orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang sedang ditangani KPK. Perseroan menyebut kejadian itu terjadi pada periode di mana yang bersangkutan belum menjabat di perseroan.

“WSBP berkomitmen dan konsisten mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan pengungkapan dugaan kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif tersebut yang saat ini sedang ditangani KPK,” jelas Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper