Bisnis.com,JAKARTA— PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku induk usaha PT Waskita Beton Precast Tbk. akan mengambil langkah untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasional entitas anak usaha tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang terjadi di Waskita Karya pada Kamis (23/7/2020). Salah satu tersangka yang ditahan yakni Jarot Subana (JS) yang menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast.
Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan manajemen selalu terbuka kepada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk kinerja yang lebih baik ke depannya. Perusahaan konstruksi milik negara itu menyatakan senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas.
“Untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasional Waskita Beton Precast, manajemen Waskita Karya akan menunjuk Pelaksana Tugas [Plt] Direktur Utama sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Kamis (23/7/2020) malam.
Terkait dengan proses yang tengah berlangsung, Destiawan mengatakan manajemen Waskita Karya akan senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku dan bekerja sama secara kooperatif dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses investigasi dari kasus ini.
“Waskita Karya juga berkomitmen untuk selalu menjalankan seluruh aktivitas perusahaan dengan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi,” paparnya.
Baca Juga
Waskita Karya merupakan pemegang saham 15,81 miliar lembar atau 60 persen Waskita Beton Precast per 30 Juni 2020. Adapun, masyarakat mengempit kepemilikan 33 persen dan sisanya 7 persen merupakan saham treasury.
Jarot Subana menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton sejak 2016. Dia tercatat berkarier di Waskita Karya sejak 1996.