Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obligasi Bakal Mulai Diperdagangkan di Bursa Tahun Depan

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan BEI dianggap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan OJK dan telah mengantongi izin untuk menjadi penyelenggara pasar altenatif bagi obligasi.
ILUSTRASI OBLIGASI. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI OBLIGASI. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi electronic trading platform (ETP) tahap II akan mulai dilakukan pada awal tahun depan, sejalan dengan izin penyelenggara pasar alternatif (PPA) yang telah dikantongi PT Bursa Efek Indonesia.

ETP tahap II merupakan sistem baru yang disiapkan bursa untuk menjadi penyelenggara pasar alternatif bagi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang penyelenggara pasar alternatif pada Februari 2019 lalu.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan BEI dianggap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan OJK dan telah mengantongi izin untuk menjadi penyelenggara pasar altenatif bagi obligasi.

“Izin penyelengaraan dari OJK sudah dapat dan untuk [izin] perdagangan EBUS-nya DJPPR sedang dalam proses,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Dia optimistis izin tersebut dapat keluar dalam waktu dekat. Di saat bersamaan, sistem electronic trading platform (ETP) tahap II juga ditargetkan rampung sebelum akhir tahun sehingga implementasinya dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“[Perizinan selesai] akhir tahun ini, untuk implementasi tahun depan ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, bursa sudah menyediakan ETP untuk transaksi obligasi. Namun model ETP tahap pertama itu tidak terlalu direspon baik oleh pasar sehingga transaksi masih dilakukan di luar bursa atau over the counter (OTC).

Adapun, pada ETP tahap pertama tersebut partisipan utamanya adalah para anggota bursa. Padahal, dibandingkan perbankan, kepemilikan anggota bursa pada instrumen SBN sangat terbatas sehingga tidak dapat menjadi penggerak pasar.

Laksono mengatakan untuk ETP tahap II ini partisipannya diperluas, tak hanya sebatas para anggota bursa, melainkan kalangan perbankan dan broker pasar uang. Pun, dia mengharapkan adanya implementasi platform baru ini akan membuat pasar lebih baik.

“Dari segi transparansi juga pembentukan harga juga lebih baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan yang melandasi implementasi PPA atau penyelenggara pasar alternatif adalah POJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.

POJK ini memberi ruang bagi berbagai pihak untuk menjadi PPA dengan sejumlah syarat antara lain berbentuk badan usaha perseroan terbatas, mendapat izin usaha PPA dari OJK, memiliki modal disetor Rp100 miliar, serta berdomisili dan berkegiatan operasional di Indonesia.

Efek yang diperdagangkan melalui PPA antara lain EBUS yang telah dijual melalui penawaran umum, surat berharga negara, dan/atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK. PPA wajib menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan EBUS sesuai ketentuan rinci dari OJK.

PPA dapat memberikan layanan untuk mempertemukan transaksi efek dengan mekanisme inter-dealer, multi-dealer, atau cross-matching execution kepada pengguna jasa yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PPA.

Pun, PPA sendiri dilarang untuk menjadi pihak yang melakukan transaksi secara langsung untuk kepentingan diri sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.

Pihak yang dapat menggunakan jasa PPA antara lain perantara pedagang efek untuk EBUS, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, dan/atau pihak lain yang disetujui OJK. PPA dapat melarang pengguna jasanya untuk melaksanakan transaksi atas EBUS di luar PPA, kecuali di bursa efek.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper