Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) menegaskan bahwa tugas penasihat investasi hanya memberikan rekomendasi jual dan beli efek yang sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia Ari Adil mengatakan penasihat investasi dilarang mengelola dana nasabah karena hal itu harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sebagai manajer investasi.
“Kalau sebagai penasihat investasi, kami hanya memberikan rekomendasi beli atau jual efek sesuai cakupan ijin yang kami miliki dan dilarang untuk mengelola dana nasabah,” jelas Ari kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Hal itu disampaikan Ari merespons kasus meruginya nasabah hingga puluhan juta melalui perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).
Menurut pengakuan seorang klien, Jouska disebut telah melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian. Adapun, Jouska disebut melakukan pembelian dan penjualan efek saham di pasar modal langsung menggunakan akun milik nasabahnya.
Dengan demikian, Ari mengajak masyarakat untuk semakin kritis terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa di industri pengelolaan investasi, seperti selalu mempertanyakan apakah perusahaan itu memiliki ijin dari OJK atau tidak.
Baca Juga
Adapun, Jouska sebagai startup yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi (MI) juga bukan anggota dari Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia yang berada di bawah naungan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).