Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan efek emiten properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN).
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama, saham MDLN sudah dapat kembali diperdagangkan mulai hari ini, Selasa (21/7/2020).
Pencabutan suspensi ini didasarkan oleh tercapainya persetujuan antara perseroan dengan para kreditur dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 14 Juli lalu. Pada rapat tersebut, MDLN meminta persetujuan untuk melakukan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Seri B.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN, MDLN01BCN1) di Seluruh Pasar, mulai Sesi I perdagangan Efek tanggal 21 Juli 2020,” ujar Mugi dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (21/7/2020).
Sejak pencabutan suspensi tersebut, saham MDLN terpantau menguat 1,82 persen atau 1 poin ke Rp56 per lembar saham hingga pukul 09.35 WIB.
Sebelumnya, MDLN telah mendapat restu melakukan perpanjangan tenggat waktu pembayaran utang obligasi serta penurunan tingkat bunga dengan para pemegang obligasi.
Baca Juga
Dalam rapat tersebut, sebanyak 88,73 persen pemegang obligasi menyetujui perubahan tingkat bunga Obligasi tahap I Seri B menjadi 10 persen dari sebelumnya 12,5 persen. Tingkat kupon ini berlaku untuk pembayaran bunga sejak periode pembayaran ke 21 yang jatuh tempo pada 7 Oktober 2020.
Selain itu, perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi juga telah disepakati. Sebanyak 90,14 persen pemegang obligasi menyetujui perpanjangan tenggat waktu pelunasan pokok obligasi menjadi 7 Juli 2021.
Rapat tersebut juga menyetujui perubahan nilai jaminan menjadi 200 persen dari jumlah pokok Obligasi Tahap I Seri B. Adapun penambahan jaminan tersebut berupa bidang-bidang tanah milik MDLN yang berlokasi di Kota Modern, Tangerang, Banten. Penambahan jaminan tersebut disetujui oleh 90,14 persen pemegang obligasi.
Sementara itu, sebanyak 88,03 persen pemegang obligasi juga menyetujui penambahan ketentuan tentang pembayaran yang dipercepat oleh MDLN dalam hal saldo kas dan setara kas minimal sebanyak 2 kali dari nilai pokok obligasi.