Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Siswa Rizali

Komite Investasi dan Penempatan, Badan Pengelola Keuangan Haji

Siswa Rizali saat ini aktif di Komite Investasi dan Penempatan, Badan Pengelola Keuangan Haji. Peraih gelar Master of Science dari Economics National Univrsity of Singapore ini pernah menjadi Direktur Utama Asanusa Asset Management periode 2015-2018.

Lihat artikel saya lainnya

Dapen Pertamina dan Jiwasraya Dirampok Saham Gorengan

Semua proses transaksi saham gorengan itu berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak mudah bagi regulator menindak secara hukum terhadap bandar dan investor repo saham.
Temuan BPK Soal Kasus Jiwasraya
Temuan BPK Soal Kasus Jiwasraya

Ketika untung, investor sering merasa punya keahlian dalam memilih saham yang tepat. Namun saat merugi, investor mengumpatnya sebagai ‘saham gorengan’.

Saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan tentu tidak bisa bertindak aktif merugikan investor. Yang ada adalah manipulasi transaksi saham. Manipulasi ini diakui dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Bab XI. Bursa Efek Indonesia juga mengenal istilah Unusual Market Activity yang mengindikasikan adanya aktifitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu saham yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu.

International Organization of Securities Commissions (2013) menggunakan istilah upaya manipulasi harga saham seperti pumping and dumping dan boiler room serta penny stock (atau microcap companies). Ketiga istilah ini menggambarkan bagaimana saham berkapitalisasi kecil dengan likuiditas rendah dimanipulasi oleh sekelompok orang agar harganya naik dan kemudian si manipulator bisa menjual sahamnya pada harga yang jauh lebih tinggi.

Manipulasi harga saham sendiri menjadi studi ilmiah akademisi seperti Stock market scams, shell companies, penny shares, boiler rooms and cold calling: The UK experience (International Journal of Law, Crime and Justice, 2016). Jadi proses manipulasi harga saham, yang sering disebut sebagai ‘saham gorengan’ oleh investor Indonesia, dikenal secara teori, empiris, dan diatur hukum formal di bursa manca negara.

Umumnya saham gorengan kepemilikannya terkonsentrasi di beberapa pemain utama, sehingga harganya mudah dimanipulasi. Secara fundamental, perusahaan umumnya berkinerja buruk. Untuk menggoreng saham, pengendali saham sebagai ‘bandar’ akan memilih saham yang nilai kapitalisasi pasarnya kecil. Saham ini biasanya juga minim ditransaksikan dan tidak likuid.

Kemudian bandar memastikan bahwa kepemilikan mayoritas saham dikendalikan oleh investor yang bersedia bekerjasama untuk tidak menjualnya di bursa saat proses manipulasi menaikkan harga saham berlangsung. Disini bandar dan investor terikat dengan transaksi penjualan saham dengan janji untuk dibeli kembali (repurchase agreement/repo) atau gadai saham.

Dengan transaksi repo saham, bandar bisa mengendalikan penawaran saham di bursa tidak berlebihan. Sedangkan investor memperoleh bunga atas modal yang dipinjamkan. Menggunakan modal tambahan dari hasil repo saham, bandar secara sistematis menciptakan permintaan dan penawaran semu untuk bertahap menaikkan harga saham. Harga saham naik karena hasil rekayasa bandar.

Pada harga yang lebih tinggi, bandar bisa mencari pendanaan baru dengan repo saham yang lebih besar lagi. Kenaikan harga saham semu tersebut dikombinasikan dengan berita-berita positif tentang rencana ekspansi usaha emiten. Si emiten bisa saja kemudian melakukan aksi korporasi berupa right issue. Si bandar pun meraup lebih banyak dana.

Setelah harga naik sangat tinggi, biasanya saham-saham milik bandar akan dijual bertahap kepada investor ritel di bursa. Bandar pun untung besar setelah melakukan distribusi kepemilikannya kepada investor ritel pada harga yang lebih tinggi dibandingkan modal dan biaya bunga repo.

Kelemahan mekanisme distribusi ke investor ritel adalah saat investor ritel menyadari dirinya rugi dan melakukan cut loss beramai-ramai, harga saham jatuh secara drastis sebelum bandar sempat menjual semua sahamnya. Bila pemilik saham repo benar-benar memiliki proyek yang perlu dibiayai, mekanisme ini akan menyulitkan pembiayaan lanjutan. Bandar juga menjual saham gorengan kepada investor institusional yang tata kelolanya lemah, seperti dalam kasus Dana Pensiun Pertamina (saham SUGI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Agar terlihat untung di laporan keuangan investor institusi, harga saham-saham gorengan dijual dengan diskon besar. Setelah saham gorengan dijual ke investor institusi, bandar kembali menggoreng harga saham, sehingga investor institusional kian untung pada periode akhir laporan keuangan. Kepentingan keduanya terpenuhi: Bandar pemilik saham mendapat dana dan investor institusi memperoleh kinerja yang baik.

Setelah beberapa waktu, masalah timbul bagi investor institusi karena saham tidak bisa dijual untuk realisasi keuntungan. Saat dijual, terjadi koreksi harga ekstrem (kembali ke harga awal) sebelum bandar memanipulasi harga. Barulah investor institusi mengalami kerugian ratusan miliar sampai triliunan rupiah.

Bandar juga melakukan penjualan saham gorengan menggunakan reksa dana saham dan campuran kepada investor ritel. Bisa juga dari awal sudah ada persetujuan antara investor institusional yang memegang repo saham dan bandar untuk menitipkan saham-saham yang digoreng di reksa dana eksklusif. Penggunaan reksa dana ini terutama untuk memudahkan bandar mengendalikan kepemilikan saham.

Semua proses transaksi saham gorengan itu berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak mudah bagi regulator menindak secara hukum terhadap bandar dan investor repo saham. Fakta bahwa pejabat investor institusional seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi, adalah orang berpendidikan tinggi yang ahli di bidangnya maka dapat dipastikan mereka mengerti apa yang terjadi.

Satu-satunya alasan transaksi repo saham gorengan terjadi karena mereka punya kepentingan bertindak demikian. Jadi, uang dana pensiun dan asuransi tersebut memang dirampok bersenjatakan saham gorengan. Sebagai penjaga rumah, para direksi dan komisaris perusahaan yang membukakan pintu rumah agar bisa dirampok oleh si bandar penggoreng saham.

Karena itu penegak hukum harus bertindak tegas dan menghukum para pelaku seberat-beratnya untuk memperbaiki citra institusi pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Siswa Rizali
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper