Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) setelah adanya suspensi perdagangan selama 6 bulan.
Dalam keterbukaan informasi, BEI menyebutkan ada dua dokumen yang menjadi landasan peringatan delisting, yakni pengumuman nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk. (MYRX), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Oleh karena itu, Bursa dapat menghapus saham emiten Hanson apabila mengalami dua kondisi.
Pertama, dalam ketentuan III.3.1.1, disebutkan emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.
Selain itu, kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, menyebutkan Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Hanson (MYRX) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," papar BEI.
Adapun, berdasarkan keterbukaan informasi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Hanson International adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Benny Tjokrosaputro
Komisaris : Nurharjanto
Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
Direktur Utama : Raden Agus Santosa
Direktur : Rony Agung Suseno
Direktur : George Ignasius Ratulangi
Direktur : Adnan Tabrani
Susunan pemagang saham Hanson berdasarkan laporan per 31 Desember 2019 ialah PT Asabri (Persero) 5,4 persen, Benny Tjokrosaputro 4,25 persen, masyarakat 90,35 persen. Total saham beredar 86,7 miliar saham.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro (akrab dipanggil Benny Tjokro) didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa mencatat ada 12 transaksi pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokro.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.