Bisnis.com,JAKARTA —PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat PT Tiphone Mobile Tbk. menunda pembayaran untuk tiga seri obligasi yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Tiphone Mobile kembali menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 Seri C. Emiten basandi saham TELE itu juga telah menunda pembayaran bunga atas obligasi yang diterbitkan pada 2013.
KSEI menyebut dana bunga ke 15 atas Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 Seri C belum efektif di rekening KSEI. Dengan demikian, pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Juli 2020 ditunda.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia Syafruddin mengungkapkan ada tiga seri obligasi TELE yang terdaftar di KSEI. Total nilai pokok ketiganya sekitar Rp840 miliar.
“Sebagaimana pengumuman yang kami sampaikan, ketiga seri obligasi tersebut masih ditunda pembayaran bunganya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).
Dalam pengumuman 19 Juni 2020, KSEI juga telah menginformasikan salah satu seri obligasi yang seharusnya jatuh jatuh tempo pada 22 Juni 2020 yakni Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B ditunda pembayaran bunga dan pelunasannya. Kewajiban pelunasan pokok obligasi tersebut senilai Rp231 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, Syafruddin mengungkapkan adanya peningkatan dari sisi jumlah data dan nilai penundaan pembayaran pokok dan atau kupon surat utang. Salah satu pemicu menurutnya penyebaran pandemi Covid-19 yang berdampak kepada beberapa penerbit.
Dia menyebut mayoritas seri surat utang yang tertunda pembayaran bunga atau pokok berasal dari penerbit yang sama. “Artinya, memang kebetulan ada penerbit yang banyak surat utangnya jatuh tempo tahun ini,” jelasnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Untuk diketahui, sejak 3 Juli 2020, TELE dan empat anak usahanya dinyatakan berada dalam keadaan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sementara selama 42 hari.Keputusan tersebut sehubungan dengan adanya permohonan PKPU dengan nomor register 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2020.
“Perseroan akan berdiskusi kembali dengan para kreditur untuk merestrukturisasi seluruh utang dan kewajiban perseroan, termasuk di dalamnya utang perseroan yang sudah jatuh tempo,” tulis Corporate Secretary Tiphone Semuel Kurniawan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/7/2020).