Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Modal Jadi Sektor Paling Sering ‘Dijewer’ OJK

OJK memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penutupan izin usaha di bidang pasar modal lebih banyak dibandingkan dengan sektor perbankan dan keuangan nonbank.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir tindakan pengawasan terhadap sektor pasar modal menjadi yang paling banyak hingga semester I/2020.

Berdasarkan data OJK, hingga paruh pertama tahun ini, OJK telah memberikan 184 peringatan tertulis untuk aktivitas di pasar modal. Di samping itu, OJK juga memberikan denda sebanyak 192 kali.

Jumlah peringatan tertulis untuk bidang pasar modal lima kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan sanksi peringatan di industri keuangan nonbank. OJK juga hanya memberikan denda sebanyak 30 kali kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.

OJK juga telah mencabut izin tujuh perusahaan perantara efek 6 wakil Perantara Perdagangan Efek. Sebanyak dua izin WPPE juga telah dibekukan oleh OJK. Sanksi berupa pencabutan izin di industri perbankan hanya ada dua, yaitu pencabutan izin usaha 2 bank perkreditan rakyat (BPR). Adapun di industri keuangan nonbank, OJK mencabut enam izin usaha. 

Di sisi lain, OJK menyiapkan langkah restrukturisasi lanjutan untuk membangkitkan sektor ekonomi. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak seluruh pegawai OJK untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan.

"Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru [the new normal] menjadi lebih efektif," ujarnya ketika melantik pejabat OJK, Selasa (7/7/2020).

OJK juga sedang menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit. Hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan pada perbankan tercatat senilai Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Secara khusus, di bidang pasar modal, OJK telah mengeluarkan sembilan stimulus guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap industri pasar modal. Stimulus antara lain mencakup pelonggaran syarat buyback saham, relaksasi penyampaian laporan keuangan, dan penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper