Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah memiliki sisa penerbitan surat berharga negara senilai Rp900,4 triliun sepanjang semester II/2020.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riko Amir mengatakan sisa penerbitan surat berharga negara (SBN) senilai Rp900,4 triliun paruh kedua tahun ini tidak semuanya dapat diserap oleh pasar.
Sebagai gambaran, dengan sisa lelang 12 kali, perlu penyerapan sekitar Rp70 triliun hingga Rp75 triliun.
“Market kita tahun lalu Rp20 triliun hingga Rp30 triliun untuk lelang mingguan, sehingga kami memperkenalkan skema SBN skema khusus yang dibeli Bank Indonesia,” jelasnya dalam seminar daring, Kamis (2/7/2020).
Riko mengatakan ada dua pesan dari SBN skema khusus yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Pertama, bahwa ada burden sharing dengan bank sentral.
“Kedua, memastikan bahwa SBN yang kami sampaikan ke lelang domestik masih sesuai dengan yang apa diharapkan oleh market,” jelasnya.
Baca Juga
Saat ini, lanjut dia, skema dan mekanisme penerbitan SBN skema khusus tengah dibahas secara intensif antara pemerintah dan BI. Dalam beberapa hari ke depan, akan lebih jelas bentuk dan berapa nilai yang akan diserap oleh bank sentral.
Lebih detail, DJPPR memaparkan sisa penerbitan SBN Rp900,4 triliun akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel Rp30 triliun—Rp40 triliun, private placement, penerbitan SBN valas, dan SBN skema khusus ke BI.
DJPPR melaporkan surat keputusan bersama (SKB) Tahap I antara Kemenkeu dan BI telah disepakati dan dijalankan sejak lelang 21 April 2020. Sampai dengan Juni 2020, total pembelian BI sebesar Rp30,3 triliun.