Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia atau BEI kembali mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan untuk emiten investasi, PT Polaris Investama Tbk.(PLAS).
Dalam pengumuman yang dirilis di laman resmi BEI pada 29 Juni 2020, BEI dapat menghapus pencatatan saham apabila emiten mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan perusahan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, perusahaan terancam delisting sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 seiring dengan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai yang hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Sebagai catatan, perdagangan emiten berkode saham PLAS itu telah dihentikan sementara sejak 27 Desember 2018. Saham PLAS kini bertengger di posisi Rp50 dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp59,21 miliar.
“Maka saham PLAS telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2020,” tulis BEI seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/6/2020).
Adapun, per 31 Mei 2020 kepemilikan saham PLAS terdiri atas Credit Suisse Securities (Europe) Ltd. sebesar 7,18 persen, PT Malaka Jaya Mulia sebesar 8,38 persen, dan masyarakat sebesar 84,44 persen.
Baca Juga
Sebelumnya, pada medio Januari, perseroan berencana melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
PLAS berencana menerbitkan 10 miliar saham baru dengan nominal Rp100 per saham yang diperkirakan terlaksana pada semester kedua tahun ini.