Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Ombudsman Temukan Indikasi 564 Komisaris BUMN dan Anak Usaha Rangkap Jabatan

Anggota Ombudsman RI Alamsyah menjelaskan indikasi tersebut terdiri dari 397 Dewan Komisaris di BUMN. Adapun, 167 indikasi lainnya ditemukan pada anak perusahaan BUMN.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi rangkap jabatan pada 564 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya pada 2019.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah menjelaskan indikasi tersebut terdiri dari 397 Dewan Komisaris di BUMN. Adapun, 167 indikasi lainnya ditemukan pada anak perusahaan BUMN.

“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan dan komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya dalam konferensi video bertajuk ‘Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan’, Minggu (28/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara, karena aka nada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan. Dengan demikian, Ombudsman akan selalu mengawal proses rekrutmen jabatan di BUMN.

Alamsyah juga mengatakan bahwa terdapat 142 BUMN yang bergerak diberbagai sektor. Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara. Pendapatan dari 15 BUMN ini telah mencapai Rp210 triliun pada 2019 atau 76 persen total pendapatan BUMN.

Dia menambahkan para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.

Tren penunjukkan komisaris BUMN dan anak usaha dari kalangan militer masih berlanjut pada 2020. Contohnya, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marsekal Marsekal Madya Andi Pahril Pawi sebagai Komisaris Independen PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).

Dia merupakan Jenderal bintang dua di TNI AU yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Tinggi Mabes TNI AU dan Staf Ahli Bidang Hankam BIN (Badan Intelijen Negara).

Erick juga mengangkat perwira tinggi Polri Irjen Carlo Brix Tewu yang sebagai Komisaris PTBA. Carlo juga saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.

Di sisi lain, emiten tambang PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) juga dimasuki oleh petinggi Polri Bambang Sunarwibowo yang kini menjabat sebagai komisaris. Sebelum itu, Bambang juga pernah menduduki posisi komisaris di emiten tambang pelat merah PT Timah Tbk. (TINS).  Saat ini, Bambang juga menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal yang sama juga dilakukan Erick dalam menunjuk komisaris untuk BUMN karya. Belum lama ini, Purnawirawan TNI Dody Usodo Hargo diangkat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya Tbk. (ADHI).

Meski begitu, Dosen Universitas Haluoleo Kendari Syamsul Anam menyatakan bahwa sejauh ini pilihan komisaris ala Erick Thohir masih sejalan dengan dengan masukan dari Ombudsman.

Menurutnya, Ombudsman mengharapkan perekrutan Komisaris dan Direksi di BUMN lebih akuntabel dengan mengedepankan syarat formal dan materil. Menurutnya, langkah ini terutama untuk menjawab klaim zero ethics serta regulasi yang berimpitan.

“Pembenahan dapat dimulai dengan revisi peraturan pada tingkat kementerian dan lembaga nonkementrian yang saling berbenturan, hingga peraturan pelaksana yang sudah lebih dahulu dibuat sebelum Menteri Erick Thohir menjabat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper