Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan analis menilai penggalangan dana untuk memperpanjang atau melunasi utang yang bakal jatuh tempo oleh emiten properti bakal sulit dilakukan.
Salah satu obligasi perusahaan yang menghadapi kewajiban utang yang jatuh tempo dalam waktu dekat adalah PT Modernland Realty Tbk. Emiten bersandi saham MDLN itu memiliki jatuh tempo utang obligasi senilai Rp150 miliar pada 7 Juli 2020 mendatang.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia, Ramdhan Ario Maruto mengatakan akan sulit bagi perseroan untuk menggalang dana dalam waktu singkat.
“Secara industri, ketika kondisi normal saja cost of fund sektor properti tinggi dengan kupon bunga yang besar dibandingkan dengan sektor lain. Apalagi dengan kondisi pandemi begini [akan semakin tinggi kuponnya],” katanya kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).
Ramdhan menilai sektor properti adalah salah satu sektor yang terimbas oleh pandemi karena penjualan properti menjadi terbatas. Oleh sebab itu untuk menarik minat pasar membutuhkan kupon bunga yang tinggi. Namun dia pesimistis hal itu akan dilakukan mengingat terbatasnya waktu penerbitan.
Menurutnya cara yang paling realistis saat ini adalah merestrukturisasi surat utang atau bahkan default. Selain itu, dia yakin perseroan telah mencadangkan dana untuk melunasi kewajiban.
“Saat ini saya belum mendengar kabar terkait penerbitan surat utang baru. Jadi kemungkinan perusahaan memiliki skema lain seperti restrukturisasi yang tinggal menunggu waktu tepat untuk pengumumannya,” katanya.
Berdasarkan laporan keuangan 2019, emiten berkode saham MDLN itu memiliki kas dan setara kas pada akhir periode sebesar Rp553,86 miliar. Dana yang cukup bila harus melunasi kewajiban Utang Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp150 miliar.
Surat utang itu memiliki kupon sebesar 12,50 persen dengan menjaminkan 2 bidang tanah milik entitas usaha PT Mitra Sindo Sukses. Kedua tanah itu terletak di kawasan Jakarta Garden City, Cakung Jakarta TImur dengan luas gabungan 133.781 meter persegi senilai Rp1,17 triliun.
Ramdan menilai sekalipun gagal bayar, kemungkinan perseroan tidak akan menjual tanah itu. Pasalnya dalam situasi pandemi akan sulit melakukan likuidasi aset tanah untuk melunasi kewajiban.
“Mungkin saja ada pembeli potensial tapi tetap saja proses pencairan aset itu akan lama,” katanya.
Di sisi lain, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) tidak segan-segan memberikan peringkat CCC kepada MDLN. Direktur Utama Pemeringkat Efek Indonesia Salyadi Saputra mengatakan perusahaan dengan peringkat itu memiliki neraca keuangan yang rentan.
“Efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas efek utang,” pungkasnya dalam keterangan resmi, dikutip Bisnis, Kamis (25/6/2020).