Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Restoran Pizza Hut (PZZA) Sajikan Dividen Rp90 Miliar

Pemilik jaringan restoran Pizza Hut tersebut mengumumkan pembagian dividen setara Rp29,79 per lembar saham.
Pizza Hut. Istimewa
Pizza Hut. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp90,02 miliar dari total laba bersih komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham untuk tahun buku 2019.

Dalam publikasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diterima Bisnis, Kamis (18/6/2020), pemilik jaringan restoran Pizza Hut tersebut mengumumkan pembagian dividen setara Rp29,79 per lembar saham.

Jika merujuk pada total laba komprehensif per 31 Desember 2019 sebesar Rp200,02 miliar, maka rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio (DPR) perseroan adalah sebesar 45 persen.

“Sebagian dari laba bersih komprehensif yang dapat diatribusikan kepada para pemegang saham sebesar Rp109.299.048.482 atau setara dengan 54,64 persen dari laba bersih komprehensif yang dapat diatribusikan kepada para pemegang saham untuk dibukukan sebagai laba ditahan,” tulis manajemen dalam publikasi RUPS.

Disamping itu, perseroan mengalokasikan 0,35 persen dari laba komprehensif atau sekitar Rp700 juta untuk pembentukan cadangan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham emiten berkode saham PZZA juga menyetujui pengangkatan Brata Taruna Hardjosubroto menggantikan Ito Warsito sebagai Komisaris Independen.

Brata diketahui pernah menduduki jabatan substansial di berbagai perusahaan seperti Executive Vice President di PT Indosat Tbk. (ISAT), Presiden Komisaris PT Pos Indonesia dan terakhir masih menjabat sebagai founder dan managing partner Xerofi Indonesia.

Lebih lanjut, pemegang saham emiten yang tergabung dalam Grup Sriboga tersebut juga menyetujui rencana penegasan atas jenis penanaman modal perseroan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Terakhir, Dewan Komisaris juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan sebagaimana yang telah disetujui RUPS tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper