Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah akan kembali mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 mendatang.
Dilansir dari laman DIrektorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Rabu (17/6/2020), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Lelang ini dilakukan guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Target indikatif dari lelang SBSN ini adalah sebesar Rp7 triliun.
Pemerintah akan mengeluarkan satu SPSN dan lima seri PBS. Seri SPN - S yang akan dilelang adalah SPN-S 24122020 yang akan jatuh tempo pada 24 Desember 2020, dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.
Sementara itu, lima varian PBS yang akan ditawarkan adalah seri PBS002 yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan kupon 5,45 persen, seri PBS026 dengan kupon 6,625 persen dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2024, PBS023 dengan kupon 8,125 persen dan jatuh tempo pada 15 Mei 2030, PBS005 dengan kupon 6,75 persen yang jatuh tempo pada 15 April 2043, serta PBS022 dengan kupon 8,625 persen dan jatuh tempo pada 15 April 2034
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Baca Juga
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Seluruh pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.