Bisnis.com,JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan untuk emiten batu bara, PT Golden Energy Mines Tbk.karena telah mengalami suspensi selama 24 bulan terakhir.
Sebagai catatan, perdagangan emiten berkode saham GEMS itu di pasar reguler dan tunai harus dihentikan sementara sejak awal 2018 sehubungan dengan pemenuhan ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A.
Aturan itu mensyaratkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
Bursa sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2017. Namun, sampai waktu yang belum ditentukan, perseroan belum dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh BEI.
Dengan pertimbangan tersebut, dilakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham GEMS di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan 31 Januari 2018.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (26/5/2020), Bursa mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham GEMS.
Baca Juga
Hal itu merujuk kepada penghentian sementara perdagangan efek GEMS, pengumuman potensi delisting pada 19 November 2019, dan Peraturan Bursa Nomor -1 tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham perseroan telah disuspensi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir,” tulis Manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Selasa (26/5/2020).
Kendati demikian, BEI masih mempertimbangkan rencana GEMS untuk memenuhi ketentuan Bursa dengan adanya tindakan korporasi yang memerlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) serta relaksasi RUPS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bursa telah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A sampai dengan 31 Oktober 2020. Bursa akan mempertimbangkan untuk melakukan proses delisting atas efek perseroan di Bursa apabila sampai dengan 31 Oktober 2020 perseroan masih belum dapat memenuhi Ketentuan V.1. Peraturan Bursa No. I-A,” tulis Manajemen BEI.
BEI mencatat Golden Energy and Resources Limited masih menjadi pemegang saham mayoritas perseroan dengan porsi 66,99 persen atau 3,94 miliar per 30 April 2020. Pemegang saham dengan persentase di atas 5 persen lainnya yakni GMR Coal Resources Pte Ltd sebanyak 1,76 miliar atau 30 persen.
Adapun, porsi kepemilikan masyarakat tercatat hanya 176,48 juta atau 3,01 persen per 30 April 2020.
Seperti diketahui, GEMS merupakan produsen batu bara yang tergabung dalam Grup Sinarmas. Kelompok usaha itu memegang kepemilikan di perseroan melalui Golden Energy and Resources Limited yang dipegang oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sebesar 86,870 persen per akhir Desember 2018.
GEMS menargetkan pendapatan periode 2020 bisa menyentuh US$1,10 miliar. Jumlah itu sama dengan pendapatan pada akhir tahun lalu. Pada 2019, perseroan GEMS mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 5,93 persen dari US$1,04 miliar pada 2018 menjadi US$1,10 miliar.