Bisnis.com,JAKARTA— PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan penundaan pembayaran bunga ke-8 surat utang jangka menengah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI
KSEI melaporkan belum efektifnya dana bunga ke-8 Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Medium Term Notes (MTN) I Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, disampaikan penundaan pembayaran bunga kepada pemegang MTN.
“Kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2020 ditunda,” tulis KSEI dalam suratnya yang dikutip Bisnis, Senin (11/5/2020).
Data KSEI menunjukkan Perum PNRI MTN I Tahun 2018 memiliki jumlah pokok Rp145 miliar. Surat utang itu akan jatuh tempo pada 11 Mei 2021.Perum PNRI MTN I Tahun 2018 memiliki tingkat kupon tetap 11,25 persen. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.
Sebelumya, Perum Perumnas juga menunda pembayaran pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A sebesar Rp200 miliar. Surat utang itu jatuh tempo pada 28 April 2020 lalu. Pembayaran baru dilakukan pada 8 Mei 2020.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin mengatakan alasan penundaan pembayaran bunga dan pokok MTN saat ini secara umum kemungkinan karena bencana Covid-19. Namun, alasan detail mengenai penyebab tertundanya kewajiban dan kapan akan dipenuhi menurutnya harus dijelaskan langsung oleh penerbit.
“KSEI juga tidak berperan untuk menyampaikan alasan dari penerbit kepada pemegang MTN sehingga harus penerbit sendiri yang menjelaskan,” jelasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Syafruddin mengatakan KSEI sudah menyampaikan kuesioner kepada semua penerbit untuk antisipasi kendala pembayaran. Hal itu dilakukan tidak hanya kepada penerbit MTN tetapi juga obligasi korporasi.
Secara umum, dia menjelaskan bahwa KSEI mengumumkan penundaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok dengan beragam pertimbangan. Sebagai contoh, ada penerbit yang hingga H-1 jatuh tempo dana tidak tersedia dan tidak memberikan informasi kepada KSEI. KSEI mencatat MTN yang akan jatuh tempo pada 2020 dan 2021 sekitar total sekitar Rp36 triliun.