Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Banten (BEKS) Merger dengan Bank BJB (BJBR), Nasib Pemegang Saham Publik Belum Jelas

Skema penggabungan antara Bank Banten dengan Bank BJB belum jelas. Pemegang saham publik Bank Banten yang mencapai 49 persen masih perlu bersabar menunggu nasibnya. Berbagai opsi pun mengemuka.
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id

Bisnis.com,JAKARTA— Para pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. tengah menunggu nasib kepemilikan mereka setelah rencana penggabungan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. resmi bergulir.

Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten telah meneken letter of intent (LoI) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB, Kamis (23/4/2020).

Dalam LoI, terdapat rencana rencana penggabungan usaha antara BJBR dan BEKS. Keduanya akan melaksanakan kerja sama bisnis.

BJBR akan mendukung kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan penempatan dana line money market dan/atau pembelian aset secara bertahap sesuai dengan persyaratan tertentu.

Selama proses penggabungan usaha, baik Bank Banten maupun Bank BJB akan tetap beroperasi secara normal untuk melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

Dalam surat bertanggal 24 April 2020, BJBR menyatakan akan melakukan persiapan proses uji tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk rencana penggabungan usaha dengan BEKS.

Proses uji tuntas itu, ditambah dengan pandemi virus corona (Covid-19) membuat rencana penambahan modal lewat skema rights issue yang direncanakan Bank Banten ditunda. Semula, emiten bersandi saham BEKS itu kan menambah modal lewat penawaran umum terbatas (PUT) dengan hakmemesan efek terlebih dahulu (HMETD/ right issue) dalam dua tahap.

Aksi korporasi itu diharapkan bisa terlaksana pada Juni 2020 dengan target dana Rp500 miliar. Adapun tahap kedua akan dilakukan pada akhir 2020 dengan target dana Rp700 miliar.

Proses penggabungan usaha alias merger ini tentunya akan berdampak terhadap pemegang saham baik BEKS maupun BJBR. Setidaknya, terdapat beberapa skema dalam merger yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berdasarkan komposisi kepemilikan saham BEKS per 31 Maret 2020, PT Banten Global Development menjadi pemegang saham mayoritas dengan persentase 51,00 persen atau 32,69 miliar lembar. Seperti diketahui, Banten Global Development dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan komposisi kepemilikan 99,94 persen.

Selain Pemerintah Provinsi Banten, porsi kepemilikan masyarakat di BEKS terbilang besar. Tercatat, masyarakat memegang kepemilikan sebesar 49 persen atau sekitar 31,41 miliar lembar.

Dalam tiga tahun terakhir, pergerakan harga saham Bank Pembangunan Daerah Banten urung bangkit dari kelompok saham gocapan atau Rp50 per lembar. Harga tertinggi yang pernah dicapai emiten bersandi BEKS itu Rp65 per lembar dalam 3 tahun terakhir.

Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali menuturkan seharusnya ada proses tender offer apabila dalam merger terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Namun, mengacu kepada POJK terkait kepemilikan, mandatory tender offer dikecualikan untuk industri tertentu termasuk perbankan.

“Jadi akan ada banyak skenario mulai dari tender offer sukarela, buyback saham oleh pihak acquirer atau bisa juga terjadi penukaran saham. Semua skenario ini tentunya ada di tangan pihak penjual dan pembeli,” paparnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Untuk skema penukaran saham, Frederik perhitungan harga biasanya berasal dari harga rata-rata dari perusahaan yang diakuisisi. Penentuan valuasi menurutnya dapat melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dia mencontohkan kasus merger antara PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (GDST) dan PT Jaya Pari Steel Tbk. (JPRS). Dalam aksi penggabungan usaha tersebut, pemilik saham JPRS, perusahaan yang diakuisisi dan hilang, diberi 1,34 lembar saham GSDT untuk setiap lembar saham JPRS.

Sebagai gambaran, apabila pemegang saham memiliki 100 lot saham JPRS, maka akan berubah menjadi 134 lot GDST.“Biasanya dasar untuk menentukan rasio konversi pastinya dihitung oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik],” imbuhnya.

Skema konversi kepemilikan ini juga pernah terjadi dalam merger Grup Ciputra pada 2016. Saat itu, dilakukan penggabungan PT Ciputra Surya Tbk. (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk. (CTRP) ke dalam PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Dalam aksi korporasi itu, pemegang saham CTRS dan CTRP menukar kepemilikan sahamnya untuk CTRA. Adapun, rasio penggabungan saham CTRS menjadi CTRA sebesar 1:2,13 sedangkan CTRP menjadi CTRA  1:0,55.

Saat ini, mekanisme atau skema penggabungan usaha antara BEKS dan BJBR tentu sedang dinantikan oleh para pemegang saham. Seharusnya, keputusan yang dipilih akan segera diumumkan oleh kedua perusahaan.

“Kalau skemanya belum diputuskan, masih belum bisa mengetahui siapa yang diuntungkan ataupun dirugikan dari merger yang dilakukan,” jelas Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper