Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak Covid-19, Fast Food (FAST) Tutup 97 Gerai KFC

Gerai KFC tetap melayani pelanggan untuk pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery dan drive-thru.
KFC/Istimewa
KFC/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) pemilik waralaba gerai KFC di seluruh Indonesia menyatakan telah menutup 97 gerai perseroan karena pusat perbelanjaan tidak beroperasi sebagai dampak berkelanjutan dari penyebaran COVID-19.

Dikutip dari surat yang ditandatangani Direktur Dalimin Juwono pada Jumat (24/4/2020), perseroan melakukan penutupan gerai tidak hanya di Jakarta namun juga berbagai kota di seluruh Indonesia.

Selebihnya, gerai KFC masih tetap beroperasi dengan menutup fasilitas dine-in atau makan di tempat dan tetap melayani pelanggan untuk pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery dan drive-thru.

Perseroan mengupayakan tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja dan menyepakati penyesuaian beban upah selama periode pandemi demi  efisiensi beban karyawan, 

Skema yang diambil adalah mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

“Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas,” tulis manajemen dalam surat tersebut.

Perseroan pun menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerja dengan ketentuan pada store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Dan untuk pekerja store level yang dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Lebih lanjut, perseroan juga mengumumkan penundaan rencana penambahan modal dengan skema HMETD atau right issue sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Penundaan rencana ini memperhatikan jangka waktu yang berlaku sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper